Menakar Peluang Pj Wali Kota Kendari

Harianpublik.id, Kendari – Wali Kota Kendari Sulkarnain Kadir bakal berakhir massa jabatannya pada 9 Oktober 2022 mendatang. Kekosongan jabatan itu akan diisi Penjabat (Pj) Kepala Daerah. Pembahasan soal Pj menjadi serius setelah Presiden Joko Widodo meminta posisi tersebut diisi oleh figur yang baik dengan penuh seleksi.

Pasalnya, sejumlah nama – nama untuk mengisi Pj Wali Kota Kendari sampai di 2024 terus mencuat.

Berdasarkan informasi yang diperoleh Harianpublik.id, ada lima nama calon Pj Wali Kota Kendari yang dikabarkan sudah diusulkan di Tim Penilai Akhir (TPA).

Nama – nama tersebut terdiri dari masing -masing usulan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Kendari, usulan dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Tenggara (Sultra) dan usulan dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

Tiga nama usulan DPRD Kota Kendari yaitu Nadhira Seha Nur, Asmawa Tosepu, dan Nahwa Umar.

Selain itu, tiga nama berikutnya usulan Pemprov Sultra antara lain, Karo Kesra Setda Sultra Yusmin, Kadis Kominfo Sultra Ridwan Badallah, dan Asmawa Tosepu.

Sementara itu, nama nama yang menjadi usulan Kemendagri sama dengan yang diajukan DPRD Kota Kendari beberapa hari yang lalu.

Nama Nahwa Umar saat ini menjadi kandidat yang memiliki peluang besar berdasarakan informasi yang diperoleh dari berbagai sumber, sedangkan Asmawa Tosepu merupakan salah satu kandidat pilihan Kemendagri.

Untuk diketahui, berdasarkan UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada mengamanatkan, untuk mengisi kekosongan jabatan bupati atau wali kota akan diisi oleh Pj bupati/wali kota yang berasal dari jabatan pimpinan tinggi pratama.

Pengamat politik Universitas Halu Oleo (UHO) Kendari, Dr. Najib Husain menilai semua nama yang diusul memiliki peluang yang sama. Sebab mereka lolos syarat untuk diusulkan karena telah memenuhi kriteria yang telah ditetapkan Undang Undang.

“Pj Walikota Kendari diusul lewat 3 jalur. Dan menurut saya semua punya peluang karena mereka lolos syarat untuk diusulkan karena telah memuhi kriteria yang telah ditetapkn Undang Undang,” singkatnya. (**)

Komentar