Mulai Besok, Pengguna Penyebrangan Rute Langara – Kendari Wajib Bawa Surat Vaksin

harianpublik.id-Konkep – Mulai 15 Desember 2021 besok, Penyebrangan Jalur Langara-Kendari akan diperketat oleh Tim Satuan Tugas Covid-19 (Satgas Covid-19) Konawe Kepulauan (Konkep) Sulawesi Tenggara (Sultra)

Hal itu berdasarkan pengumuman yang dibuat Tim Satgas Covid-19 Konkep yang sudah diedar.

“Disampaikan kepada seluruh pengguna jasa penyebrangan baik kapal Feri maupun kapal kayu rute Langara-Kendari terhitung sejak tanggal 15 Desember 2021 bahwa usia 12 tahun keatas wajib membawa dan menunjukan kartu atau sertifikat bukti sudah melakukan Vaksinasi Covid-19,” begitu bunyi pengumuman Satgas Covid-19 KonKep.

Tidak hanya itu pengumuman itupun dipertegas dengan mewajibkan penumpang untuk memiliki Suket Vaksin

“Sebagai syarat pembelian tiket penumpang jalur menuju kota Kendari tertanda Tim Satgas Covid-19 Konkep,” tegasnya.

Selama masa libur natal dan tahun baru, pemerintah mewajibkan bagi pelaku perjalanan atau atau yang bepergian harus sudah melakukan vaksinasi

Hal itu berdasarkan instruksi bebagai berikut:

1. Instruksi Mendagri Nomor 62 Tahun 2021 tentang pencegahan dan penanggulangan corona virus disease 2019 pada saat natal dan tahun 2021 dan tabun baru 2022.

2. Surat edaran Kementrian Perhubungan Nomor 96 Tahun 2021 tentang petunjuk pelasanaan perjalalanan orang dalam negeri dengan transportasi udara pada pada masa pandemi corona virus disease 2019 (covid-19).

3. Addendum surat edaran Ketua Satgas Penanggulangan Covid-19 Nomor 24 Tahun 2021 tentang pengaturan aktivitas dan mobilitas masyarakat selama periode natal tahun 2021 dan tahun baru 2022 dalam masa pandemi pandemi corona virus disease 2019 (covid-19).

4.Surat Kemenkes RI Nomor SR .03.04./II/ 3054 /2021 tentang penanganan pasien Covid-19 dari pelaku perjalanan internasional dan kewajiban RT-PCR bagi pelaku perjalanan dalam negeri yang berusia dibawah 12 tahun

Komentar