Naik 1,16 Persen, Alokasi Anggaran 2024 Sultra Capai Rp25,88 Triliun

Harianpublik.id,Kendari – Provinsi (Pemprov) Sulawesi Tenggara (Sultra) mendapat alokasi anggaran untuk 2024 sebesar Rp25,88 triliun. Besaran anggaran itu naik 1,16 persen dari tahun sebelumnya.

Hal itu diketahui usai penyerahan Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) dan Daftar Alokasi Transfer ke Daerah (TKD) tahun anggaran (TA) 2024 oleh Penjabat (Pj) Gubernur Sultra kepada para bupati/wali kota dan kuasa pengguna anggaran satker lingkup Pemprov Sultra.

“Dari besaran anggaran itu, 28 persen atau sekitar Rp7,31 triliun untuk anggaran Satker Kementerian/Lembaga (K/L) dan 72 persen atau sekitar Rp18,57 triliun diperuntukkan untuk dana transfer ke daerah,” ucap Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kemenkeu Sultra Syarwan, saat penyerahan DIPA Sultra 2024 di Aula Kantor Gubernur Sultra, pada Senin (4/12/2023).

“Jadi penyerahan DIPA tahun 2024 ini sudah melalui aplikasi digital yang langsung ke masing-masing kuasa pengguna anggaran,” sambungnya.

Syarwan memaparkan, dari alokasi TKD Sultra sebesar Rp25,88 triliun itu meliputi Dana alokasi umum (DAU) Rp10,45 triliun, dana bagi hasil (DBH) Rp2,63 triliun, dana alokasi khusus (DAK) Rp3,94 triliun, DID Rp66,15 miliar dan Dana desa Rp1,47 triliun.

Selanjutnya, anggaran untuk belanja Satker K/L Sultra, kata Syarwan, terbagi pada 447 Satker yang dicairkan melalui 4 KPPN di wilayah Sultra. Belanja Bansos senilai Rp9,05 miliar, belanja modal sebesar Rp1,57 triliun, belanja barang sebesar Rp3,12 triliun dan belanja pegawai Rp2,61 triliun.

Sementara itu, Pj Gubernur Sultra Andap Bugdhi Revianto mengharapkan kepada kuasa pengguna anggaran agar pelaksanaan dan penggunaan anggaran untuk lebih memperhatikan beberapa hal-hal antara lain, laksanakan secara disiplin, teliti, tepat alasan dan tepat sasaran.

“Laksanakan secara transparan dan dapat dipertanggungjawabkan (akuntabel), serta tidak menyalahgunakan anggaran. Anggaran agar dieksekusi sesegera mungkin, pada awal tahun 2024. Serta, realisasi serta penyerapan agar dimonitor dan dievaluasi pada setiap bulan, triwulan, semester dan tahunan,” imbuhnya.

Sekjen KemenkumHam RI itu juga mengingatkan agar memperhatikan arahan Presiden RI, dan Menkeu yang ditujukan kepada Sekda, kepala perangkat daerah, bupati dan walikota se-Sultra serta kuasa pengguna anggaran, untuk memahami dan memperhatikan perkembangan situasi terkini yang penuh dengan ketidakpastian. Dengan begitu maka harus menyiapkan langkah-langkah apabila terjadi kontijensi/unpredictable seperti kekeringan, banjir dan potensi resesi. (**)

Penulis: Elis

Komentar