Harianpublik.id,Kendari – Polemik penertiban aset Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) memanas. Mantan Gubernur Sultra Nur Alam menuding Gubernur Andi Sumangerukka (ASR) keliru membaca data aset daerah dan menyebut informasi yang disampaikan kepada publik berpotensi menimbulkan keresahan.
Kritik itu disampaikan Nur Alam dalam konferensi pers di Kendari, Rabu, 9 September 2026. Ia bahkan menggunakan istilah “hoaks” untuk menggambarkan informasi yang menurut dia tidak valid.
“Saudara Gubernur selalu salah membaca data. Sehingga apabila kita simak, saya bisa mengkategorikan gubernur telah menyebar hoaks atau memberikan informasi yang tidak valid yang bisa menciptakan keresahan di tengah-tengah masyarakat,” kata Nur Alam.
Nur Alam membantah kesan bahwa penertiban aset Pemprov Sultra merupakan pekerjaan yang baru dimulai pemerintahan ASR. Menurut dia, persoalan aset telah ditelusuri sejak pemerintahan sebelumnya.
Ia mengklaim bersama jajaran birokrasi menghabiskan hampir enam tahun untuk mengidentifikasi dan menelusuri ribuan aset yang berasal dari sejumlah periode pemerintahan, mulai dari era Edi Sabara, Abdullah Silondae, Alala, La Ode Kaimoeddin hingga Ali Mazi.
Menurut Nur Alam, proses tersebut ikut memperbaiki pencatatan dan pengelolaan aset daerah. Ia menyebut Pemprov Sultra yang sebelumnya memperoleh opini disclaimer dari BPK kemudian berhasil meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian atau WTP.
Polemik Kontrak Lippo
Nur Alam juga membantah pernyataan mengenai masa kerja sama pembangunan pusat perbelanjaan Lippo. Ia menolak anggapan bahwa kontrak tersebut berlangsung 90 tahun dengan tambahan perpanjangan 60 tahun.
Menurut dia, kontrak pokok hanya 30 tahun. Perpanjangan, kata Nur Alam, merupakan opsi yang dapat dilakukan dua kali berdasarkan kesepakatan kedua belah pihak.
Ia juga menyatakan investor telah membayar uang sewa untuk 30 tahun di muka dan pembayaran tersebut masuk ke APBD. Selain itu, Pemprov Sultra disebut memperoleh kontribusi dari pajak reklame dan parkir.
Soal Lahan Ummusabri
Persoalan lain yang dipersoalkan Nur Alam adalah penyebutan luas lahan Yayasan Ummusabri.
Ia menyebut terdapat kekeliruan dalam angka yang disampaikan pihak pemerintah provinsi saat ini. Lahan tersebut, menurut dia, bukan 72 hektare, melainkan sekitar 7,2 hektare atau 72.000 meter persegi.
Bagi Nur Alam, perbedaan angka tersebut bukan perkara sepele. Kesalahan membaca data aset, menurut dia, dapat mengubah persepsi publik mengenai nilai dan status aset pemerintah.
Polemik antara Nur Alam dan ASR pun kini bergeser dari sekadar urusan penertiban aset menjadi pertarungan soal data, dokumen, dan sejarah pengelolaan kekayaan daerah.
Untuk memastikan siapa yang benar, publik pada akhirnya membutuhkan lebih dari sekadar pernyataan politik: dokumen kerja sama, catatan aset Pemprov Sultra, serta data resmi pemerintah dan BPK. (**)
Penulis: Redaksi













Komentar