Harianpublik.id,Konkep – Pemerintah Daerah (Pemda) Konawe Kepulauan (Konkep) terus menjejaki kerja sama dengan stakeholder. Kali ini, daerah otorita H. Amrullah itu melakukan penandatangan Memorandum of Understanding (MoU) dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Konawe di rumah jabatan (rujab) Bupati Konkep, pada Jumat (22/4/2022).
Penandatangan kerjasama nota kesepahaman antara Kejari Konawe dan Pemda Konkep itu terkait dengan Penegakan Hukum, Bantuan Hukum dan Tindakan Hukum Lain serta Pelayanan Hukum di Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara.
Bupati Konkep, Amrullah dalam sambutannya mengungkapkan bahwa tujuan dari penandatanganan ini, untuk meminimalisir terjadinya pelanggaran-pelanggaran hukum yang harus disikapi secara serius di Wilayah Pulau Wawonii.
“Tujuan dari penanda tanganan ini, untuk meminimalisir terjadinya pelanggaran-pelanggaran hukum yang harus kita sikapi secara serius,” cetus orang nomor satu di Bumi Kelapa itu.
Oleh karena itu, dia berharap kepada Kejari Konawe agar dapat memberikan arahan-arahan serta petunjuk dalam melaksanakan kegiatan dari organisasi perangkat daerah (OPD) agar menaati peraturan yang berlaku.
“Saya berharap kedepannya Kejari Konawe dapat memberikan arahan-arahan serta petunjuk-petunjuk dalam melaksanakan kegiatan terkhusus bagi organisasi perangkat daerah kami agar menaati peraturan yang berlaku,” harap Amrullah.
Di tempat yang sama Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Konawe, Musafir mengatakan pihaknya akan tetap mengawal proses penyelenggaraan pemerintahan sesuai peraturan yang berlaku.
“Insya Allah kita sama-sama kawal kalau ada yang salah jangan sungkan-sungkan bertanya kepada jaksa pengacara Negara melalui program e-pelapor ,” tutup Musafir. (**)
Komentar