Harianpublik.id,Kendari – Pemerintah Kota (Pemkot) Kendari melalui Dinas Tenaga Kerja dan Perindustrian (Dinaskeprin) Kota Kendari merencanakan kenaikan Upah Minimum Kota (UMK) pada tahun 2023 mendatang.
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Perindustrian Kota Kendari Muhammad Ali Aksa mengungkapkan bahwa untuk perencanaan kanaikan UMK baru sementara dilakukan kajian hingga November 2022 mendatang sesuai dengan waktu yang diberikan.
“Masih dalam kajian, karena sekarang kan kita sedang diburu waktu sampai November. Sekarang sudah mulai rapat pertama,” ucapnya saat diwawancarai pada Selasa (27/9/2022).
Untuk menentukan UMK tersebut, sambung Ali Aksa, Tim Upah Minimum Kota Kendari, pihak universitas, pihak buruh, serikat pekerja dan pihak lainnya kini sedang melakukan survei lapangan dengan melihat kondisi dan situasi untuk ketentuan kenaikan UMK.
“Kami akan melakukan survei lapangan melihat kondisi perkembangan di lapangan tentang kenaikan harga dan pengaruh dari naiknya BBM dan yang lainnya. Apakah itu berpengaruh atau tidak, nanti akan ada rumusan yang nanti kita buatkan,” papar Kadis.
“Sebab untuk kenaikan UMK tergantung kondisi lapangan, jika kondisi lapangan naik, otomatis akan naik karna rumusnya baku dan sumber data dari lapangan,” tambahnya.
Dia menuturkan bahwa jika berada dalam kondisi konstan saja, itu biasanya ada inflasi dan indeks yang terjadi perubahan harga. “Saya yakin kalau kondisiya seperti ini, maka UMK akan naik dengan sendirinya karena mempengaruhi semua. Kita tahu bahwa bahan bakar sangat mempengaruhi transportasi dan bahan baku lainnya. Dan itu akan mempengaruhi, otomatis akan naik dan untuk besaranya sendiri kita belum tau karena teman- teman di lapangan sendiri masih mencari informasi untuk kenaikan Upah Minimum Kota,” tutupnya. (**)
Penulis: Arwan
Komentar