Harianpublik.id,Kendari – Pemerintah Kota (Pemkot) Kendari melalui Bagian Kesejahteraan Masyarakat (Kesra) Kota Kendari menetapkan besaran zakat fitrah 1444 hijriah atau 2023 masehi.
Nilai zakat fitrah itu ditetapkan bersama Forkopimda dalam rapat pembahasan terkait besaran zakat fitrah yang akan dikeluarkan setiap individu muslim di Kota Kendari tahun ini.
Rapat itu dipimpin oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Kendari Ridwansyah Taridala dan dihadiri Badan Zakat Nasional (Baznas) Kendari, Departemen Agama (Depag) Kendari, Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kendari, Pengurus Hari Besar Islam (PHBI) dan Camat se-Kota Kendari di Aula Samaturu Balai Kota Kedari, pada Rabu (29/3/2023).
Kepala Bagian Kesra Sapril menjelaskan, penetapan zakat kali ini dipercepat dibandingkan tahun sebelumnya, sehingga masyarakat dapat lebih awal mengetahui serta mempersiapkan diri dengan nilai yang telah ditetapkan.
“Berdasarkan hasil pertemuan setiap individu Kota Kendari berkewajiban mengeluarkan zakat sebesar 3,5 liter,” tutur Sapril.
Lanjut dia, zakat fitrah untuk tahun ini mengalami kenaikkan dibanding tahun sebelumnya sebab dikarenakan kenaikkan harga komoditas pangan yang melonjak.
“Adanya kenaikan harga bagi beberapa bahan pokok salah satunya beras, sehingga kita mengikuti tren yang ada, pasar yang ada kemudian kita dirata-ratakan. Sehingga kita mengambil kesimpulan nilai itu untuk setiap jiwa sesuai dengan kewajibannya 3,5 liter dikali dengan nilai pasar yang ada,” terang Sapril.
Dia berharap, dengan adanya acuan yang telah ditetapkan oleh pemerintah diharapkan masyarakat dapat membayar zakat agak jauh hari sebelumnya pelaksanaan sholat Idul Fitri nanti.
“Rata-rata biasanya masyarakat membayar zakat berdekatan dengan Idul Fitri sehingga membuat panitia zakat kelabakan. Untuk itulah kita menginginkan masyarakat juga bisa membayar secepatnya dan bisa disalurkan dengan cepat,” imbuhnya.
“Untuk pembayaran Zakat ada di masing-masing masjid. Kita berharap juga pemanfaatan itu bisa dilakukan masyarakat sehingga ada keterpaduan dalam bulan Ramadhan ini untuk saling memberi dan bermanfaat untuk masyarakat sekitar kita,” harap Sapril.
Berikut besaran zakat yang akan dikeluarkan setiap individu muslim:
1. Beras Premium Rp42.000/jiwa
2. Beras Medium Rp38.500/jiwa
3. Beras Dolog Rp35.000/jiwa
4. Non Beras Rp21.000/jiwa
5. Infaq Ramadhan Rp20.000/jiwa
Penulis: Muamar













Komentar