HarianPublik.id,Bombana – Penggerebekan narkoba cukup dramatis terjadi di Kelurahan Sikeli, Kecamatan Kabaena Barat, Kabupaten Bombana. Pasalnya, aparat Polsek Kabaena Barat berhasil membongkar jaringan peredaran narkotika yang menggunakan modus unik dengan menyelundupkan sabu dalam dus air mineral, pada Senin (23/6/2025).
Pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas transaksi narkotika di wilayah tersebut. Informasi itu menyebutkan bahwa sabu-sabu dikirim menggunakan kapal cepat, dikemas dalam kantong plastik ungu, lalu disembunyikan dalam dus air mineral.
Menindaklanjuti laporan tersebut, personel Polsek Kabaena Barat yang dipimpin langsung oleh Kapolsek IPDA Andi Temmanengnga, segera melakukan penyelidikan.
“Berdasarkan informasi warga Kelurahan Sikeli, ternyata sering terjadi transaksi Narkotika jenis sabu yang akan masuk melalui kapal cepat yang dikemas dalam box air Le mineral,” cetus Kapolsek IPDA Andi Temmanengnga.
Lebih lanjut, Ia menjelaskan sekitar pukul 12.10 Wita, tim berhasil mengamankan seorang kurir Inisial AA yang membawa paket mencurigakan. Setelah diinterogasi, AA mengaku bahwa paket tersebut merupakan pesanan dari FM alias Bidot (22), warga setempat yang diduga kuat sebagai pengendali pengiriman. Dari informasi AA petugas melakukan pengintaian dan berhasil menangkap FM.
Dalam pemeriksaan, FM mengakui bahwa ia memesan sabu tersebut dari seseorang berinisial SY alias Anto (30). Tak butuh waktu lama, polisi pun menangkap SY, yang kemudian mengungkap bahwa sabu itu Ia peroleh dari seorang berinisial YN yang saat ini masih dalam pengejaran (DPO).
Dari penggerebekan ini, petugas menyita sejumlah barang bukti mencengangkan. Di antaranya Narkotika 1 sachet besar dan 1 sachet sedang berisi kristal bening diduga sabu seberat total 9,28 gram beserta barang non narkotika 1 timbangan digital, 1 bra cokelat, 1 kantong plastik ungu, 1 dus air mineral, dan 3 unit ponsel.
Kapolsek IPDA Andi Temmanengnga mengatakan, operandi para pelaku adalah memesan dan mengedarkan narkotika dengan menyamarkannya sebagai barang umum untuk mengelabui aparat.
“Pelaku menyembunyikan narkoba di dalam kemasan minuman untuk menghindari deteksi petugas,” terangnya.
Kini, Terduga pelaku telah diserahkan ke Satuan Reserse Narkoba Polres Bombana untuk proses hukum lebih lanjut. Para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) Undang – Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal pidana penjara seumur hidup atau hukuman mati, mengingat beratnya barang bukti.
Pengungkapan ini menunjukkan kesigapan Kepolisan Resor Bombana dalam memberantas jaringan narkotika di daerah kepulauan. Kapolsek Kabaena Barat mengimbau masyarakat untuk terus bersinergi dengan aparat dan tidak ragu melaporkan aktivitas mencurigakan demi menjaga generasi muda dari ancaman narkoba. (**)
Penulis: Ismi Azizah
Komentar