Harianpublik.id,Bombana – Upaya pemberantasan narkotika di wilayah Kabupaten Bombana kembali membuahkan hasil. Personel Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Bombana berhasil mengungkap kasus dugaan penyalahgunaan narkotika golongan I jenis sabu dalam penggerebekan yang dilakukan pada Sabtu (4/4/2026) sekitar pukul 05.00 Wita.
Penggerebekan berlangsung di sebuah rumah milik seorang pria berinisial AS (30), yang berada di Desa Pusuea, Kecamatan Poleang Utara. Dalam operasi tersebut, polisi mengamankan dua orang terduga pelaku, yakni AS alias CE dan seorang pria lainnya berinisial N (38), yang diduga sebagai pemasok barang haram tersebut.
Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas transaksi narkotika di lokasi tersebut. Menindaklanjuti informasi itu, petugas melakukan observasi hingga akhirnya melakukan penggerebekan di rumah yang dimaksud.
Saat dilakukan penggeledahan yang disaksikan aparat setempat, polisi menemukan tiga paket sabu dalam kemasan plastik bening yang disimpan di sudut ruang tamu. Dari hasil interogasi awal, AS mengaku mendapatkan sabu tersebut dari N, yang juga diduga memerintahkan dirinya untuk membantu menjualkan barang tersebut.
“Berdasarkan keterangan awal, peran keduanya cukup jelas, di mana satu bertindak sebagai pengedar dan satu lainnya sebagai pemasok,” ungkap salah satu sumber kepolisian.
Tak berhenti di situ, petugas kemudian melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan N di kediamannya yang masih berada di desa yang sama. Keduanya langsung dibawa ke Mapolres Bombana untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Selain sabu dengan berat bruto 1,53 gram, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti lain berupa plastik kemasan kosong serta dua unit telepon genggam yang diduga digunakan untuk berkomunikasi dalam transaksi.
Kedua pelaku kini dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) junto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman berat.
Pihak kepolisian menegaskan bahwa pengungkapan ini merupakan bagian dari komitmen dalam memberantas peredaran narkoba hingga ke akar-akarnya, sekaligus mengapresiasi peran aktif masyarakat dalam memberikan informasi.
Saat ini, penyidik masih terus melakukan pendalaman, termasuk pemeriksaan saksi, tes urine terhadap pelaku, serta pengiriman barang bukti ke laboratorium forensik untuk memastikan kandungan zat yang diamankan.
Polres Bombana juga mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif dalam memerangi peredaran narkotika dengan melaporkan segala aktivitas mencurigakan di lingkungan masing-masing. (**)
Reporter: Ismi Azizah








Komentar