Petani di Bombana Ditangkap Polisi Gegara Edarkan Sabu

HarianPublik.id,Bombana – Seorang pria berinisial RO (39) diamankan Satuan Reserse Narkoba Polres Bombana karena terlibat kasus peredaran narkoba jenis shabu.

Pelaku yang berprofesi sebagai petani itu ditangkap di Desa Tahi Ite, Kecamatan Rarowatu, Kabupaten Bombana, pada Selasa (30/7/2024) sekitar pukul 03.30 WITA.

Kasat Narkoba Polres Bombana, Muh. Arman menjelaskan bahwa penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat yang resah akan maraknya peredaran narkoba di wilayah tersebut.

“Setelah dilakukan penyelidikan, petugas berhasil mengidentifikasi RO sebagai salah satu pelaku,” jelasnya.

Saat dilakukan penggeledahan, di rumah pelaku ditemukan sejumlah barang bukti. Diantaranya 4 paket shabu dengan berat bruto 0,66 gram, berbagai jenis plastik klip, timbangan digital, uang tunai, dan dua unit handphone.

“Dari hasil interogasi, RO mengakui bahwa barang bukti tersebut adalah miliknya dan akan diedarkan di wilayah Rarowatu,” terang Arman.

Atas perbuatannya, RO dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) subs Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Saat ini, ia telah diamankan di Mapolres Bombana untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Kasus ini menunjukkan komitmen Polres Bombana dibawah pimpinan AKBP Roni Syahendra dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah hukumnya tidak tebang pilih.

Pihak kepolisian mengimbau kepada masyarakat agar turut aktif dalam memberantas peredaran narkoba dengan memberikan informasi kepada pihak kepolisian. (**)

Komentar