Harianpublik.id,Bombana – Menanggapi informasi yang beredar di media sosial terkait dugaan adanya pungutan terhadap pelaku Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di wilayah Kabupaten Bombana, Polda Sulawesi Tenggara bersama Polres Bombana bergerak cepat dengan membentuk tim gabungan untuk melakukan pendalaman dan klarifikasi.
Tim gabungan tersebut terdiri dari Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam), Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sultra, serta jajaran Polres Bombana. Langkah ini dilakukan sebagai bentuk komitmen institusi kepolisian dalam menjaga integritas dan memastikan informasi yang beredar dapat dipertanggungjawabkan.
Hasil pemeriksaan sementara menunjukkan bahwa tidak ditemukan keterlibatan anggota Polres Bombana dalam praktik pungutan sebesar Rp350 ribu per mesin per hari sebagaimana disebutkan dalam pemberitaan yang beredar.
Berdasarkan keterangan yang diperoleh dari lapangan, pungutan tersebut diduga dilakukan oleh pihak lain yang mengaku sebagai pemilik lahan atau lokasi tempat aktivitas PETI berlangsung, bukan oleh aparat kepolisian.
Kepala Seksi Humas Polres Bombana, AIPTU Abdul Hakim, menegaskan bahwa pihaknya terus melakukan pengawasan dan penindakan terhadap aktivitas pertambangan ilegal di wilayah hukum Polres Bombana.
“Kami menegaskan bahwa tidak ada anggota Polres Bombana yang terlibat dalam pungutan sebagaimana yang diberitakan. Personel kami justru secara rutin melakukan imbauan, sosialisasi, dan penyisiran di lokasi-lokasi yang terindikasi adanya aktivitas PETI. Setiap informasi yang berkembang tetap kami tindak lanjuti secara profesional dan transparan,” ujar Abdul Hakim.
Ia juga menambahkan bahwa Polres Bombana berkomitmen menjaga kepercayaan masyarakat melalui penegakan hukum yang tegas namun tetap mengedepankan prinsip profesionalitas.
“Kami mengajak masyarakat untuk tidak mudah terpengaruh oleh informasi yang belum terverifikasi. Jika menemukan dugaan pelanggaran hukum, silakan melaporkannya kepada pihak kepolisian agar dapat ditindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku,” tambahnya.
Polres Bombana menegaskan bahwa selama ini personelnya secara aktif melakukan upaya pencegahan terhadap aktivitas pertambangan ilegal melalui berbagai langkah persuasif. Kegiatan tersebut meliputi penyampaian imbauan, sosialisasi, hingga penyisiran di sejumlah titik yang terindikasi menjadi lokasi PETI, khususnya di wilayah pertambangan Desa Wumbubangka, Kecamatan Rarowatu Utara, Kabupaten Bombana.
Selain upaya preventif, kepolisian juga telah melakukan penegakan hukum terhadap para pelaku PETI. Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Bombana saat ini tengah menangani proses penyidikan dan telah menetapkan dua orang sebagai tersangka.
Dalam operasi penindakan yang dilakukan, polisi juga berhasil mengamankan sebanyak 13 unit mesin tambang yang diduga digunakan untuk aktivitas pertambangan ilegal sebagai barang bukti.
Pembentukan tim gabungan oleh Polda Sultra dan Polres Bombana menjadi bukti keseriusan aparat dalam menindaklanjuti setiap informasi yang berkembang di masyarakat sekaligus memastikan penegakan hukum berjalan secara profesional, transparan, dan tanpa pandang bulu.
Kepolisian mengimbau masyarakat agar tidak terlibat dalam aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin karena selain melanggar hukum, kegiatan tersebut juga berpotensi menimbulkan kerusakan lingkungan dan risiko keselamatan bagi para pelakunya. (**)
Reporter: Ismi Azizah













Komentar