Harianpublik.id,Konawe Kepulauan – Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Wawonii Selatan (Wansel) sukses melaksanakan Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Daftar Pemilih Hasil Pemutakhiran (DPHP) tingkat kecamatan di Gedung Sanggar Desa Sawapatani, pada Minggu (2/4/2023).
Rapat Pleno yang berlangsung selama dua hari itu, sejak 1-2 April, turut dihadiri Anggota Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam), Anggota PPK serta seluruh Ketua Panitia Pemungutan Suara (PSS) se – Wawonii Selatan.
Sebelumnya, PPS telah melaksanakan Pleno tingkat desa/kelurahan pada 31 Maret 2023 lalu. Sehingga dalam rapat pleno tingkat kecamatan itu PPS sisa membacakan Berita Acara (BA) hasil pemutakhiran tingkat desa/kelurahan.
Ketua PPK Wansel, Hairul Bahdar menuturkan bahwa pelaksanaan Rapat Pleno terbuka itu berdasarkan jadwal dan tahapan dalam penyusunan daftar pemilih tetap (DPT).
“Berdasarkan PKPU No 7 Tahun 2023 Jo. PKPU No 7 Tahun 2022 tentang penyusunan daftar pemilih dalam penyelenggaraan pemilihan umum, dan sistem informasi data pemilih pasal 43 dan keputusan KPU No 27 Tahun 2023 tentang perubahan atas peraturan Komisi Pemilihan Umum No 7 Tahun 2022 tentang penyusunan daftar pemilih dalam penyelenggaraan pemilihan umum dan sistem informasi data pemilih PPK Wansel melaksanakan pleno,” paparnya.
“Setelah pelaksanaan rapat pleno tingkat kecamatan, selanjutnya akan dilaksanakan Rapat Pleno ditingkat kabupaten sesuai jadwal yang telah ditentukan,” tukas Alumni Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Kendari itu.
Di tempat yang sama, Angli Putri selaku Anggota PPK Wansel menambahkan, rapat Pleno Terbuka DPHP di tingkat desa/kelurahan telah dilaksanakan pada 31 Maret 2023.
“Sehingga, dengan berakhirnya jadwal pleno di tingkat desa/kelurahan, maka jadwal Pleno Terbuka DPHP di tingkat kecamatan dijadwalkan sejak tanggal 1-2 April 2023. Sedangkan Rapat Pleno di tingkat kecamatan itu merujuk pada hasil pleno yang telah dilakukan ditingkat desa dan kelurahan,” pungkasnya. (**)
Penulis: Muamar










Komentar