Harianpublik.id Simeulue – Puluhan Alat Peraga Kampanye (APK) milik calon legislatif DPRK Simeulue dan DPRD Aceh hingga caleg DPR RI dilaporkan dirusak orang tak dikenal (OTK).
Puluhan baliho yang dirusak tersebut terpasang di kawasan Jalan Baru Ameria Bahagia, serta di Jalan Teuku Diujung Desa Suak Buluh, Kabupaten Simeilue.
Menanggapi hal itu, Ketua Panitia Pengawas Pemilihan (Panwaslih) Kabupaten Simeulue Mitro Heriansa, mengimbau kepada seluruh masyarakat, tim kampanye dan peserta Pemilu untuk menjaga kondusifitas pada masa kampanye. Dia meminta agar tidak melakukan tindakan atau perbuatan melawan hukum berupa merusak atau menghilangkan APK peserta Pemilu 2024.
“Imbauan ini penting kami sampaikan mengingat pada tahapan kampanye saat ini, kami mendapatkan informasi adanya sejumlah APK peserta Pemilu di Simeulue yang diduga dirusak oleh pihak yang tidak bertanggungjawab,” katanya, pada Minggu (10/12/2023).
Mitro Heriansa menjelaskan, berdasarkan UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu dijelaskan dalam Pasal 280 Ayat (1) huruf g, bahwa pelaksana, peserta, dan tim kampanye Pemilu dilarang merusak dan/atau menghilangkan alat peraga kampanye peserta Pemilu.
Pasal 280 ayat (4) menegaskan bahwa pelanggaran terhadap larangan merusak dan/atau menghilangkan alat peraga kampanye peserta Pemilu merupakan tindak pidana Pemilu.
Ada pun sanksinya yaitu sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 521 bahwa setiap pelaksana, peserta, dan/atau tim kampanye Pemilu yang dengan sengaja melanggar larangan pelaksanaan kampanye Pemilu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 280 ayat (1) huruf g (merusak, dan/atau menghilangkan alat peraga kampanye peserta Pemilu, dipidana dengan pidana penjara paling lama dua tahun dan denda paling banyak Rp. 24.000.000.
“Panwaslih Simeulue siap menerima laporan terhadap dugaan pelanggaran Pemilu, termasuk perusakan APK. Peserta Pemilu boleh melapor ke kantor Panwaslu Kecamatan atau Panwaslih Kabupaten Simeulue,” imbuhnya.
Selanjutnya, Panwaslih Simeulue juga mengimbau tim/pelaksana kampanye untuk tidak memasang APK di lokasi yang dilarang, seperti tempat ibadah, rumah sakit atau tempat pelayanan kesehatan, tempat pendidikan, gedung milik pemerintah, fasilitas tertentu milik pemerintah dan fasilitas lainnya yang dapat mengganggu ketertiban umum termasuk halaman, pagar, atau tembok.
“Kami mengimbau tim/pelaksana kampanye dan peserta Pemilu saat memasang alat peraga kampanye agar mempertimbangkan
etika, estetika, kebersihan dan keindahan kota,” cetus Mitro Heriansa.
Dia menambahkan, jika APK dipasang di tempat yang menjadi milik perseorangan atau badan swasta harus mendapatkan izin dari pemilik tempat tersebut. Dan seluruh tim/pelaksana dan peserta Pemilu bertanggungjawab atas keamanan APK yang mereka pasang.
“Sebelumnya Panwaslih Simeulue juga sudah menyurati seluruh perangkat desa di Simeulue untuk menjaga netralitas selama masa kampanye Pemilu 2024,” pungkas dia. (**)
Penulis: Helman
Komentar