harianpublik.id-Kendari – Pemerintah telah menetapkan kebijakan satu harga untuk minyak goreng yakni sebesar Rp 14.000,00 per liter sejak 19 Januari 2022 lalu.
Upaya menutup selisih harga ini tidak hanya diberikan untuk minyak goreng kemasan 1 liter, tetapi juga diberikan untuk minyak goreng dalam kemasan 2 liter, 5 liter, dan 25 liter.
Guna memastikan penerapan kebijakan tersebut, Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Relawan Perjuangan Demokrasi (Repdem) Sulawesi Tenggara (Sultra) langsung melakukan survei di salah satu pasar tradisional di Kota Kendari yaitu Pasar Baruga.
Pihaknya menemukan bahwa di pasar tersebut stok minyak goreng cukup langka. Selain itu, harganya juga masih mahal. Untuk itu, Repdem Sultra melalui Sekretarisnya Adi Muliano ST, masih mempertanyakan keseriusan pemerintah dalam menerapkan kebijakan tersebut.
“Kami coba turun survei di salah satu pasar di Kota Kendari yaitu Pasar Baruga, kami menanyakan kepada sejumlah pedagang. Keterangan para pedagang soal minyak goreng di pasae itu yang masih cukup langka dengan suplai yang sedikit,” ungkap Adi Muliano, Kamis (27/1/).
Pasalnya, harga minyak di Pasar Baruga dijual Rp110 untuk kemasan 5 liter. Padahal sebelumnya dijual dengan harga Rp75 hingga Rp80. “Dengan masih naiknya harga minyak goreng cukup memukul para pelaku UMKM mulai dari penjual gorengan, warung makan hingga warung sari laut,” cetusnya.
“Kami harap pemerintah terus mengontrol stok minyak goreng dan harganya. Jangan sampai dimanfaatkan oknum oknum yang tidak bertanggungjawab yang banyak merugikan masyarakat,” tambah dia.
Pihaknya juga meminta Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sultra dan Pemerintah Kota (Pemkot) Kendari untuk turun di lapangan langsung dan memantau langsung ke pasar pasar. “Jangan banyak kerja di atas meja,” tegasnya. (**)
Reporter: Ahyar
Komentar