Rokok Ilegal Menyusup ke Sultra, 3,9 Juta Batang Disita Bea Cukai

Harianpublik.id,Kendari – Peredaran rokok ilegal di Sulawesi Tenggara terungkap dalam 233 penindakan sepanjang Januari hingga awal September 2026. Bea Cukai Kendari menyita 3.907.080 batang rokok ilegal, dengan potensi kerugian negara diperkirakan mencapai Rp4 miliar.

Penindakan terbaru berlangsung sejak pertengahan Agustus hingga awal September. Petugas mengamankan 838.000 batang rokok ilegal dengan potensi kerugian negara sekitar Rp822,1 juta.

Kepala KPPBC Tipe Madya Pabean C Kendari, Taufik Sapto Harsono, mengatakan barang ilegal tersebut ditemukan melalui sejumlah jalur distribusi. Sebanyak 576.000 batang merupakan hasil pelimpahan penindakan Ditreskrimsus Polda Sulawesi Tenggara.

Petugas juga menyita 55.800 batang dari pengawasan jasa ekspedisi di Kota Kendari serta 6.200 batang rokok merek BOSS Caffe Latte yang diangkut menggunakan kendaraan.

Di Kota Baubau, petugas menggagalkan peredaran 200.000 batang rokok merek RIIL BOLD tanpa pita cukai. Barang itu ditemukan dari kendaraan yang diduga membawa rokok ilegal dari kawasan Pelabuhan Murhum Baubau setelah petugas menindaklanjuti informasi masyarakat.

Bea Cukai Kendari menyebut ratusan ribu batang rokok ilegal yang diamankan tersebut diduga berasal dari Jawa Timur.

Pengawasan diperkuat karena karakter Sulawesi Tenggara yang terdiri atas 15 kabupaten dan 2 kota dengan wilayah kepulauan. Bea Cukai berkoordinasi dengan kepolisian dan instansi terkait untuk mempersempit jalur distribusi barang kena cukai ilegal.

Selain penindakan, Bea Cukai Kendari mencatat pemulihan penerimaan negara sebesar Rp2,19 miliar melalui mekanisme ultimum remedium hingga awal September 2026.

Taufik mengatakan peredaran rokok ilegal tidak hanya berpotensi mengurangi penerimaan negara, tetapi juga mengganggu persaingan usaha karena produk ilegal tidak memenuhi kewajiban cukai.

Bea Cukai Kendari menyatakan pengawasan dan penindakan akan terus dilakukan, termasuk terhadap distribusi melalui ekspedisi, kendaraan, dan jalur pelabuhan. (**)

Komentar