Soal Kasus di Bank Sultra, OJK Pastikan Dana Nasabah Dikembalikan

Harianpublik.id,Kendari – Dana nasabah sebesar Rp1,9 miliar yang disalahgunakan oleh mantan karyawan Badan Pembangunan Daerah (BPD) Sultra atau Bank Sultra dipastikan tetap aman atau dikembalikan.

Hal itu seperti yang diungkapkan oleh Kepala Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) Arjaya Dwi Raya saat konferensi pers di Kantor Learning Center (LC) OJK Sultra, Kamis (15/9/2022).

“Dapat dipastikan saldo 105 rekening nasabah Bank Sultra yang digelapkan tetap aman,” ucapnya.

Arjaya menjelaskan, pengembalian dana wajib dilakukan oleh bank. Apabila tidak, maka nasabah berhak melapor ke OJK untuk kemudian ditindaklanjuti ke pihak bank.

“Tapi sejauh ini kami belum ada laporan masuk dari masyarakat atau nasabah bank sultra atas dana yang hilang dari rekening pasca kasus ini mencuat,” katanya.

Menurut dia, ratusan rekening nasabah Bank Sultra terdiri dari rekening pribadi, sekolah, lembaga permberdayaan masyarakat (LPM) serta kerja sama operasional (KSO) ini dipastikan aman karena semua pencatatan transaksi keuangan terbuka dan bisa melalui sistem digital.

“Kami akan tetap mengawal kasus ini sampai pelaku disidang dan dijatuhi hukuman. Agar ada efek jera,” ujar Arjaya.

Ia menyarankan agar standar operasional prosedur (SOP) disempurnakan untuk menghindari kasus fraud atau tindakan kecurangan dan merugikan bank.

“IT sudah baik, Tapi masih ada SOP yang kurang, harus dilengkapi, perlu pembenahan,” tukas Arjaya.

Terpisah, Kepala Satuan Kerja Audit Internal (SKAI) Bank Sultra, Agus mengatakan, laporan adanya penyelewengan dana nasabah itu berasal dari Bank Sultra yang dilayangkan pada 16 November 2021.

“Memang ada satu karyawan yang terlibat namun sejak diketahui perbuatannya langsung kami laporkan dan kami non aktifkan dari tugasnya,” ujar Agus.

Dia menyebut, saat ini dana nasabah yang diselewengkan tersebut telah kembalikan ke 105 rekening. Sehingga tidak ada kerugian bagi nasabah.

“Saat ini nasabah dapat terus memantau aktifitas simpanannya melalui aplikasi Mobile Banking Bank Sultra. Selain itu nasabah juga dapat memantau keluar masuknya dana di rekening tabungan dengan mengaktifkan layanan SMS Notifikasi Bank Sultra,” tutup Agus.

Sementara itu, Kepala Seksi Penyidikan Kejati Sultra, Sugiatno Migano mengatakan, AGK resmi ditetapkan sebagai tersangka atas kasus korupsi di Bank Sultra dengan melakukan pemotongan dari 105 rekening.

Untuk saat ini. AGK ditahan di Rumah Tahanan Negara atau Rutan Kelas II A Kendari selama 20 hari masa penahanan sejak Rabu, 14 September 2022. Sedangkan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 2 ayat 1, Pasal 3, Pasal 8, juncto Pasal 18 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah Undang Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi. (**)

Komentar