Soal Pj Tiga Bupati di Sultra, Bariun Minta Agar Sesuai Mekanisme

Harianpublik.id,Kendari – Jelang putusan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian terhadap usulan Gubernur Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra), Ali Mazi terkait penjabat (Pj) bupati/wali kota di tiga kabupaten, Pengamat Hukum Tata Negara La Ode Bariun meminta agar sesuai mekanisme.

Sebab menurutnya, isu siapa-siapa yang bakal menduduki posisi sebagai penjabat bupati di tiga kabupaten yang ada di Sultra sudah trending dibahas masyarakat.

Adapun tiga bupati yang berakhir masa jabatan pada 22 Mei mendatang adalah Achmad Lamani Kabupaten Muna Barat (Mubar), Arusani Buton Selatan (Busel), dan Samahuddin Buton Tengah (Buteng).

“Permendagri Nomor 1 Tahun 2018 harus menjadi acuan dalam memutuskan siapa-siapa yang bakal menduduki jabatan di tiga daerah itu,” kata Bariun, Kamis (19/5/2022).

Melihat, dalam aturan itu telah memberikan kewenangan Gubernur untuk mengusulkan PJ Bupati lalu diputuskan oleh Kemendagri berdasarkan usulan Gubernur.

“Kalaupun dari tiga usulan nama itu, tidak ada yang memenuhi syarat, Mendagri harus berkoordinasi kepada Gubernur sehingga etika birokrasi dapat terwujud,” tuturnya.

Terakhir, lanjut Bariun mencotohkan kasus kejadian di Maluku Utara itu. Menurutnya harus menjadi pengalaman Kemendagri dalam memutuskan Pj Bupati.

“Contoh Kasus di Maluku Utara, Gubernur Maluku Utara Abdul Gani tidak melantik Penjabat Bupati Kabupaten Pulau Morotai akibat tiga pejabat Pemprov usulannya tak diakomodir,” kata dia.

Dikutip dari timesindonesia.co.id, Kemendagri telah memerintahkan para gubernur untuk mulai mempersiapkan pelantikan penjabat (Pj) bupati/wali kota untuk 43 kabupaten/kota di 21 provinsi seluruh Indonesia.

Hal itu tertuang dalam surat pemberitahuan T.131/3211/OTDA tertanggal 13 Mei 2022. Surat tersebut atas nama Mendagri Tito Karnavian yang ditandatangani oleh Plh Dirjen Otonomi Daerah (Otda) Kemendagri, H Suhajar Dewantoro.

Adapun ke-21 provinsi yang kepala daerahnya habis masa jabatan di 2022, meliputi: Provinsi Sumatera Utara, Sumatera Barat, Sumatera Selatan, Begkulu, Lampung.

Juga, Provinsi Jambi, Riau, Jawa Tengah, Jawa Barat, Aerah Istimewa Yogyakarta, Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, Sulawesu Utara, Gorontalo.

Provinsi Sulawesi Tengah, Sulawesi Tenggara, Maluku, Maluku Utara, Nusa Tenggara Timur, Papua, dan Papua Barat.

“Kepmendagri tersebut akan disampaikan ke masing-masing gebernur paling lambat pada tanggal 20 Mei 2022,” demikian bunyi surat Mendagri Tito Karnavian soal penunjukan Pj bupati/wali kota. (**)

Penulis: Afdal

Komentar