Survei Penilaian Integritas Konkep Capai 77,38 Persen, Tertinggi Kedua se Sultra

harianpublik.id-Konkep – Hasil Survei Penilaian Integritas (SPI) Pemerintah Daerah (Pemda) Konawe Kepulauan (Konkep) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) mencapai nilai 77,38 persen. Capaian angka tersebut, menempatkan daerah kekuasaan Amrullah itu berada di posisi kedua se Sultra setelah Kabupaten Wakatobi.

SPI dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Republik Indonesia (RI) untuk mengukur tingkat korupsi di suatu institusi atau daerah.

Kepala Inspektorat Konkep, Engu Liokto Dias mengungkapkan apresiasi atas capaian tersebut. Pemda Konkep patut bangga dengan angka capaian SPI yang berada di posisi kedua di Sultra.

“Capaian angka tersebut menempatkan Konkep terbaik kedua di Sultra, setelah Kabupaten Wakatobi,” ucap Engu saat dikonfirmasi media ini melalui Via WhatsApp, Rabu (29/12/2021).

Dalam skala 0 – 100 (artinya semakin tinggi makin baik; maka indeks nilai Integritas 77,38 termasuk dalam kategori baik).

SPI merupakan survei yang dilakukan terhadap institusi untuk memetakan dan memonitor risiko korupsi, dengan memiliki tujuan untuk meningkatkan kesadaran risiko korupsi dan perbaikan sistem antikorupsi.

Dasar SPI tersebut ada beberapa kriteria karena indeks persepsi korupsi untuk secara nasional. Sehingga, berkaitan juga dengan pelayanan publik apakah di pelayanan itu ada penyalahgunaan wewenang, pungutan, atau gratifikasi.

SPI dilakukan terhadap 3 kelompok responden, yaitu Internal (ASN dan Non ASN Pemerintah Konawe Kepulauan), Eksternal (Masyarakat Pengguna Layanan) dan Expert (Ahli). (**)

Komentar