Harianpublik.id,Kendari – Pemerintah Kota (Pemkot) Kendari mengambil langkah tegas menyikapi terkait ditemukannya Aparatur Sipil Negara (ASN) yang berkeliaran di luar kantor pada jam kerja.
Salah satu upaya Pemkot Kendari mengarahkan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) untuk melakukan inspeksi mendadak (sidak) di sejumlah pusat perbelanjaan, yang dipimpin oleh Kabid Binmas Pol PP Kota Kendari, Hendra Jaya, pada Selasa (23/12/2025).
Kebijakan ini dilakukan sebagai upaya penegakan disiplin ASN sekaligus memastikan pelayanan kepada masyarakat berjalan optimal. ASN diharapkan memanfaatkan jam kerja sesuai tugas dan tanggung jawab yang telah diamanahkan.
“Jadi arahan Pak Sekda sebagai Jendral ASN memerintahkan Satpol PP Kota Kendari untuk melakukan sidak di beberapa pusat perbelanjaan untuk memastikan ASN Kota Kendari tidak ada yang berkeliaran di waktu jam kerja,” ujar Kasatpol PP Kota Kendari Manas Salihin, kepada Harianpublik.id, Selasa (23/12/2025).
Sidak difokuskan pada pusat perbelanjaan yang diduga menjadi lokasi ASN berada tanpa kepentingan dinas. ASN yang terjaring sidak akan didata dan dilaporkan ke instansi masing-masing untuk ditindaklanjuti sesuai aturan yang berlaku.
Pemkot Kendari menegaskan bahwa langkah ini bukan semata-mata untuk memberikan sanksi, tetapi sebagai bentuk pembinaan agar ASN lebih disiplin, profesional, dan menjadi teladan bagi masyarakat.
Pemkot Kendari berharap tidak ada ASN yang keluyuran di jam kerja dan kualitas pelayanan publik dapat terus meningkat. (**)







Komentar