Harianpublik.id,Muna – Sungguh biadab yang dilakukan oleh LU, warga Desa Kafofo, Kecamatan Kontunaga, Kabupaten Muna, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra). Pria bejat itu tega menyetubuhi anak kandungnya sendiri yang masih di bawah. Perbuatan keji itu bahkan dilakukan sebanyak enam kali.
Akibat perbuatannya tersebut, LU Dia harus berurusan dengan polisi setelah dilaporkan melakukan persetubuhan terhadap anak kandungnya.
Kapolres Muna AKBP Mulkaifin melalui Kasat Reskrim IPTU Alamsyah Nugraha mengatakan bahwa korban inisial A disetubuhi sebanyak enam kali oleh ayah kandungnya sendiri.
“Kejadiannya itu tahun 2022 ini, sebanyak 6 kali pelaku menyetubuhi anaknya. Terakhir kali dilakukan pada 29 Juni 2022,” ungkap IPTU Alamsyah pada Kamis (21/7/2022).
“Modus pelaku dengan mengajak anaknya ke kebun. Ketika sampai di kebun pelaku mengajak korban untuk melayani nafsunya serta mengancam anaknya agar tidak melapor ke polisi dan ibu kandungnya,” paparnya lagi.
IPTU Alamsyah Nugraha menyebutkan sejumlah barang bukti yang telah diamankan, diantaranya pakaian yang digunakan oleh korban, kemudian hasil visum yang sudah dilakukan oleh penyidik Polsek Kabawo dan ada satu lembar kain celana pendek warna merah bermotif.
“Untuk pidana yang disangkakan terhadap pelaku yakni Pasal 81 dan Pasal 82 Undang Undang Perlindungan Anak junto Pasal 64 KHUP dengan ancaman 15 tahun penjara,” tukasnya. (**)
Penulis: Rixan Ardian
Komentar