Harianpublik.id,Bombana – Personel Polsek Poleang Timur mengamankan seorang pria berinisial M (39) dalam penggerebekan sebuah kamar kos di Kelurahan Bambaea, Kecamatan Poleang Timur, Kabupaten Bombana, pada Kamis (24/9/2026) malam.
Dalam penggerebekan sekitar pukul 22.30 WITA tersebut, polisi menemukan dua sachet plastik bening berisi kristal yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto keseluruhan 0,95 gram.
Kapolsek Poleang Timur IPDA Irwan bersama anggotanya melakukan penggerebekan setelah menerima informasi dari masyarakat sekitar pukul 18.00 WITA. Informasi tersebut menyebutkan adanya sejumlah laki-laki yang diduga kerap melakukan transaksi narkotika di dalam kamar kos di wilayah Bambaea.
Menindaklanjuti informasi itu, personel Polsek Poleang Timur kemudian melakukan observasi di sekitar lokasi.
Setelah memastikan situasi, sekitar pukul 22.30 WITA petugas yang dipimpin langsung Ipda Irwan masuk ke kamar kos dan mendapati M berada di dalam kamar.
Petugas kemudian memanggil masyarakat setempat untuk menyaksikan proses penggeledahan. Saat dilakukan penggeledahan badan, polisi menemukan dua bungkus plastik bening berisi kristal yang diduga sabu di saku celana depan sebelah kiri yang dikenakan M.
Berdasarkan laporan kepolisian, saat diinterogasi M mengakui barang tersebut merupakan miliknya. Ia juga mengaku memperoleh sabu tersebut dari seorang pria berinisial AI, dengan rencana untuk dijual kembali.
“Kami mengamankan pelaku bersama barang bukti dan menyerahkannya kepada personel Satresnarkoba Polres Bombana untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut,” Ujar IPDA Irwan.
Selain barang yang diduga sabu, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti lain, yakni satu pak sachet plastik bening ukuran kecil, satu buah sendok sabu, satu unit timbangan digital warna hitam, satu set alat hisap sabu atau bong, uang tunai Rp400 ribu serta satu unit handphone merek Vivo.
Setelah menerima pelaku dan barang bukti, personel Satresnarkoba Polres Bombana kemudian melakukan pengembangan untuk mencari keberadaan AI yang disebut M sebagai pihak yang memberikan sabu tersebut.
Namun, setelah dilakukan pencarian, AI belum ditemukan. M bersama seluruh barang bukti selanjutnya dibawa ke Mapolres Bombana guna menjalani proses hukum lebih lanjut.
Dalam kasus ini, penyidik menerapkan Pasal 114 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto UU RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana dan/atau Pasal 609 ayat (1) huruf a UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto UU RI Nomor 1 Tahun 2026.
Penyidik selanjutnya akan melakukan pemeriksaan terhadap saksi dan pelaku, gelar perkara awal, pemeriksaan urine, serta membawa barang bukti yang diduga sabu ke laboratorium forensik untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Pengungkapan tersebut tercatat dalam Laporan Polisi Nomor: LP/GAR/A/19/IX/2026/SPKT.SAT RESNARKOBA/Polres Bombana/Polda Sultra, tertanggal 24 September 2026. (**)
Penulis: Ismi Azizah








Komentar