Harianpublik.id,Buton Tengah – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Buton Tengah (Buteng) menyampaikan hasil akhir verifikasi administrasi (vermin) dokumen persyaratan bakal calon anggota legislatif (Bacaleg) kepada setiap partai politik peserta pemilu 2024 mendatang.
Penyerahan hasil akhir Vermin Bakal Calon Anggota DPRD Kabupaten Buton Tengah berlangsung di Aula KPU Buteng, pada Sabtu (5/8/2023) kemarin.
Ketua KPU Buteng, La Ode Abdul Jinani menyebut jumlah bakal calon anggota DPRD yang diajukan oleh 15 parpol sebanyak 350 orang. Rinciannya adalah 222 laki laki dan 128 perempuan, dimana keterwakilan perempuan mencapai 36 persen.
“Dari jumlah 350 Bacaleg DPRD tersebut setelah dilakukan vermin awal, terdapat 327 orang yang dinyatakan belum memenuhi syarat (BMS) dan 23 memenuhi syarat (MS),” paparnya.
Sementara itu, pada tahap pengajuan perbaikan, jumlah pengusulan calon anggota DPRD dari 15 parpol berjumlah 295 orang, dengan rincian pria 188 dan perempuan berjumlah 107 dengan persentase keterwakilan perempuan mencapai 36 persen.
“Setelah dilakukan vermin perbaikan, dari 295 Bacaleg yang diusulkan terdapat 222 Memenuhi Syarat (MS) dan 73 Bacaleg dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS).
Usai menyebutkan jumlah Bacaleg hasil akhir vermin, Jinan menjalaskan bahwa bacaleg yang saat ini berstatus TMS masih memungkinkan untuk melakukan perbaikan atau pergantian bakal calon sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
“Bacaleg yang saat ini berstatus Tidak Memenuhi Syarat masih memungkinkan dilakukan perbaikan dan pergantian. Berdasarkan ketentuan Surat Edaran yang masuk bahwa partai politik boleh melakukan pergantian bakal calon kemudian yang TMS bisa melakukan perbaikan dan juga bisa dilakukan proses pergantian yang waktunya dimulai dari tanggal 6-11 Agustus,” jelasnya.
Adapun mekanisme perbaikan dokumen persyaratan yang berstatus TMS setiap Bacaleg diberikan waktu 6 hari untuk melakukan perbaikan melalui SILON sesuai dengan ketentuan persyaratan awal.
“Di dalam silon itu kami juga menyampaikan apabila ada partai politik yang TMS disitu sudah ketahuan apa yang tidak memenuhi syarat dari dokumen yang kurang, tinggal para bacaleg melengkapi kekurangan dokumennya. Tentu proses kelengkapan administrasinya dikirim melalui SILON, karena kami tidak menerima lagi dokumen fisik yang diantarkan langsung ke kantor KPU, kami hanya menerima dokumen dari SILON,” terang eks kordiv Hukum dan Pengawasan KPU Buteng tersebut.
Saat penyerahan Berita Acara (BA) hasil Vermin kepada setiap parpol, KPU juga memberikan penjelasan secara detail terhadap hasil vermin masing-masing bacaleg di setiap partai politik secara langsung.
“Sebelum melakukan penyerahan kami memberikan penjelasan teknis tentang dokumen persyaratan bacaleg. Jika ada yang tidak memenuhi syarat teman-teman partai politik bisa melakukan proses pergantian dari tanggal 6-11 Agustus itu sipol akan dibuka kembali,” paparnya
Diakhir, Jinan menegaskan bahwa selama masa perbaikan, KPU siap melayani setiap hari untuk memastikan, pemberian pelayanan informasi kepada partai politik tetap terlayani.
“Kami dari awal telah membuka layanan helpdesk bagi parpol yang ingin berkonsultasi dengan cara bisa mendatangi kantor kami pada saat jam kerja atau bisa jga via tlpon langsung ke operator. Pada prinsipnya sesuai slogan KPU melayani maka kami wajib untuk melayani partai politik,” tutupnya. (**)
Penulis: And













Komentar