Keluarkan Surat Edaran, Wali Kota Baubau Tertibkan Acara Joget

HarianPublik.id,Baubau – Wali Kota Baubau, Yusran Fahim, mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 23/SE/HK tentang penertiban joget di Kota Baubau. Surat Edaran itu mulai berlaku per tanggal 7 Juli 2025.

Dikutip dari laman PPID Utama Pemkot Baubau, bahwasanya setiap pelanggaran dalam SE ini dapat dikenai sanksi sesuai dengan Perda Kota Baubau Nomor 1 tahun 2015 tentang ketertiban umum dan ketentraman masyarakat dan ketentuan hukum yang berlaku berupa pasal 510 KUHP.

Bukan tanpa alasan, SE tersebut menindaklanjuti maraknya hiburan malam berupa acara joget di ruang terbuka yang dilaksanakan hingga larut malam bahkan dini hari. Dimana, acara itu berpotensi menganggu kenyamanan warga serta menimbulkan risiko kerawanan sosial dan menurunkan kualitas kententraman lingkungan.

Oleh karena itu, kegiatan berupa acara joget di ruang terbuka yang mengundang keramaian dan berpotensi menimbulkan suara gaduh dilarang diselenggarakan di lingkungan, permukiman warga, jalan umum atau tempat terbuka lainnya.

Meskipun demikian, acara joget yang bersifat insidental dalam kegiatan keluarga seperti pesta pernikahan dan sejenisnya tidak dilarang. Dengan catatan, digelar di tempat tertutup atau area yang dibatasi secara jelas seperti gedung, aula atau halaman rumah yang berpagar, serta tidak menimbulkan suara bising berlebihan, dengan batas waktu yang wajar selesai pukul 21.00 Wita serta dan mengganggu kenyamanan lingkungan sekitar.

Terkait SE tersebut, Wali Kota Baubau meminta kepada seluruh lurah dan camat yang ada di Kota Baubau untuk melakukan secara berkala di wilayahnya masing-masing. “Surat Edaran harus disampaikan kepada masyarakat secara persuasif,” ucapnya.

Lurah dan Camat juga diminta untuk melakukan koordinasi dengan aparat keamanan yang ada di wilayahnya, apabila terdapat potensi gangguan ketertiban dan ketentraman. (**)

Komentar