Harianpublik.id,Kendari – Kasus dugaan korupsi pemberian izin PT. MUI yang menyeret Mantan Walikota Kendari Sulkarnain Kadir (SK) masih terus bergulir. Terbaru, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara (Sultra) menetapkan SK sebagai tersangka dalam kasus suap tersebut, pada 14 Agustus lalu.
SK diduga berperan memuluskan perizinanan gerai ritel modern Alfamidi milik PT Midi di Kota Kendari. Bukan hanya itu, SK juga disebut meminta saham sebesar 5 persen untuk setiap pendirian ritel Alfamidi yang disamarkan menggunakan nama lokal Anoa Mart yang saat ini terdapat 6 gerai ritel yang tersebar di Kota Kendari.
Namun demikian, Kuasa Hukum Sulkarnain Kadir, M. Ridwan Zainal membantah adanya tuduhan yang dialamatkan kepada kliennya terkait adanya aliran dana yang diterima SK.
“Setau saya nama beliau (SK) dicatut dan tidak pernah menerima aliran dana atau memerintahkan pembuatan proposal seperti yang diberitakan sebelumnya,” ucap M. Ridwan Zainal saat dikonfirmasi media ini, pada Sabtu (19/08/2023).
Sebab menurutnya pembuatan atau pengurusan perizinan gerai Anoa Mart sudah memenuhi prosedur yang berlaku.
Oleh karena itu, pihaknya akan menempuh jalur hukum untuk memastikan penetapkan kliennya sebagai tersangka. “Semua alat bukti dan saksi saksi harus diuji untuk memastikan seseorang ditetapkan sebagai tersangka jangan sampai hanya katanya,” tegas Ridwan Zainal.
Selain itu, Ridwan juga membantah kliennya menerima dana sebesar 5 persen dari PT MUI.
“Pak SK tidak pernah meminta atau menerima dana sebesar 5 persen seperti yang sudah disampaikan oleh pihak Kejati Sultra,” ucapnya.
Dia menambahkan, sampai saat ini pihaknya masih menunggu jadwal pemeriksaan ulang dari pihak Kejati Sultra
“Kita tunggu dulu Pak SK datang baru kami pastikan langkah-langkah hukum apa yang akan kami tempuh,” tutupnya. (Red)













Komentar