Harianpublik.id,Muna – Seorang warga Kelurahan Raha I, Kecamatan Katobu, Kabupaten Muna inisial F dipolisikan oleh SB salah seorang wartawan media online di Muna.
F dilaporkan atas tindakan menghalangi tugas peliputan disertai intimidasi terhadap lima wartawan yang tengah melakukan liputan di lokasi proyek penataan kawasan kumuh di Desa Lagasa, Kecamatan Duruka, Kabupaten Muna, pada Jumat 16 Juni 2023.
Pelaku bahkan hampir menabrak SB dengan roda dua yang dikendarai. Tidak sampai disitu, F juga melontarkan kata kasar dan merampas hand phone milik SB.
“Saat itu saya dan empat teman wartawan lainnya melakukan cek dan ricek di lokasi proyek yang berada di Desa Lagasa yang disinyalir menggunakan batu kapur pada pasangan batu pondasi. Namun tiba-tiba saja pelaku yang terlihat keluar dari kantor direksi proyek yang berada tidak jauh dari lokasi, dengan motornya melaju kencang dan berniat menabrak saya, beruntung saya menghindar kalau tidak saya ditabrak,” papar SB.
Ia mengatakan, pelaku bahkan melontarkan kata-kata intimidasi terhadap dirinya dan empat rekannya. Kendati telah dijelaskan bahwa mereka datang dalam rangka tugas peliputan, namun F enggan menerima.
Pelaku sempat meminta kepada wartawan untuk memperlihatkan id card. Akan tetapi saat ditunjukkan, lagi-lagi F tak terima.
“Bahkan id card yang saya perlihatkan, pelaku ini ambil dengan paksa dan tidak mau mengembalikan, namun saya kembali ambil itu id card. Teman yang mencoba menjelaskan pun dia (pelaku) balik intimidasi. Kata dia kami hanya datang menganggu, padahal kami datang baik-baik tanpa menghalangi pekerja,” ungkapnya.
“Nah waktu pelaku ini dorong rekan saya, saya ambil video gunakan Hp, tapi lagi- lagi Hp saya diambil paksa dan diremasnya kuat-kuat sampe layar Hpku retak. Tapi mujurnya saya bisa ambil kembali Hp saya itu,” ujarnya.

Atas tindakan itu, SB bersama empat rekannya lantas ke Polres Muna guna melaporkan ihwal yang dialami. Menurutnya apa yang telah dilakukan pelaku ini telah nyata-nyata melanggar undang-undang (UU) Pers nomor 40 tahun 1999 pasal 18.
“Untuk itu kami meminta pihak kepolisian secepatnya menangkap pelaku. Aneh, pelaku sepertinya resah dengan kehadiran kami di lokasi proyek itu, ada apa sebenarnya di proyek itu?,” timpalnya.
Informasi yang berhasil dihimpun, F (pelaku) merupakan pemasok pasir yang digunakan sebagai material pasangan batu di proyek miliaran di Desa Lagasa.
Sebelumnya, dikutip dari telisik.id, Komisi III DPRD Muna menyorot proyek talud dan drainase menelan anggaran Rp15,5 miliar yang bersumber dari APBN 2023 yang berlokasi di Desa Lagasa tersebut. Pasalnya pasangan batu pada proyek itu diduga menggunakan batu kapur.
Ketua Komisi III, Awal Jaya Bolombo menilai penggunaan batu kapur merupakan bukti kurangnya pengawasan dari Balai Prasarana Permukiman Wilayah Sulawesi Tenggara selaku satuan kerja (satker).
Tim Balai baru turun ke lokasi setelah proyek tersebut mencuat di media massa.
“Ada indikasi kontraktor PT Alfa Media Adi Jaya dan Balai main mata,” kata Awal Jaya Bolombo.
AJB menduga, kontraktor sengaja menggunakan batu kapur demi mendapatkan keuntungan yang besar. Parahnya, pihak Balai terkesan melakukan pembiaran.
“Ini tidak bisa dibiarkan, karena otomatis bisa menimbulkan kerugian keuangan negara dan pekerjaannya tidak berkualitas,” terangnya. (**)
Penulis: Rixan Ardian












Komentar