harianpublik.id-Mulai tahun 2023 mendatang, tenaga honorer di instansi pemerintahan mulai ditiadakan atau dihapus. Hal itu sudah dipastikan oleh pemerintah melalui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenpanRB)
Menpan RB Thahjo Kumolo menegaskan, mulai 2023 nanti status pegawai pemerintah hanya ada dua jenis, yakni Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
“Instansi pemerintah diberikan kesempatan dan batas waktu hingga tahun 2023 untuk menyelesaikan permasalahan tenaga honorer yang diatur melalui PP,” kata Menpan seperti dikutip dari Kompas.com, Rabu (19/1/2022).
Dia menyampaikan, untuk memenuhi kebutuhan terkait pekerjaan mendasar seperti tenaga kebersihan (cleaning service) dan tenaga keamanan (sekuriti) disarankan untuk dipenuhi melalui tenaga alih daya (outsourcing) dengan biaya umum dan bukan biaya gaji.
Masih dijelaskan Tjahjo, rekrutan tenaga honorer yang terus dilakukan pemerintah daerah menjadi kekhawatiran tersendiri.
Hal ini menurutnya karena tidak sesuai dengan Pasal 8 PP Nomor 48/2005 tentang Pengangkatan Tenaga Honorer Menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil. Serta Pasal 96 PP Nomor 49/2018 tentang Manajemen PPPK.
Dalam pasal tersebut, kata Menteri telah secara jelas larangan adanya perekrutan tenaga honorer.
“Adanya rekrutmen tenaga honorer yang terus dilakukan tentu mengacaukan hitungan kebutuhan formasi ASN di instansi pemerintah,” cetusnya.
Selain itu, perekrutan tenaga honorer menurut Tjahjo juga membuat pemasalahan tenaga honorer menjadi tidak berkesudahan hingga saat ini.
“Oleh karenanya, diperlukan kesepahaman ataupun sanksi bagi instansi yang masih merekrut tenaga honorer,” tutupnya. (**)
Komentar