Harianpublik.id,Kendari – Kasus Penikaman di Jembatan Bahteramas pada senin (11/4) lalu sekira pukul 00.30 Wita, akhirnya berhasil ditangkap Polresta Kota Kendari.
Tersangka yang berinisial AH (22) yang merupakan warga Kelurahan Jati Mekar, dibekuk oleh tim Buser 77 Polresta Kendari di Kecamatan Lasolo Kabupaten Konawe Utara, pada Jumat (13/5).
Kasatreskrim Polresta Kendari AKP Fitrayadi menjelakan kronologis kejadian berawal pada Senin (11/4) sekira pukul 00.30 Wita, pelaku bersama temannya menggunakan sepeda motor mendatangi korban yang berinisial TH yang sedang duduk di tengah Jembatan Bahteramas bersama tiga orang rekannya. Kemudian tersangka langsung menikam korban pada bagian perut sebelah kanan.
Usai melakukan perbuatannya, tersangka beserta berapa orang temannya langsung meminta uang kepada korban dan tiga orang korban.
“Setelah mendapatkan uang dari korban dan tiga orang temannya, pelaku bersama dengan kelompoknya langsung meninggalkan tempat,” kata Mantan Kasat Reskrim Polres Konsel itu.
Lanjutnya, sementara korban kemudian dibawa oleh teman-temanya ke Puskemas Abeli, untuk dilakukan penanganan akibat tusukan bagian perut sebelah kanan.
“Karena luka tusukan yang diakibatkan sangat parah, pihak Puskesmas tidak mampu menangani korban sehingga korban harus dilarikan ke Rumah Sakit Kota Kendari. Akan tetapi korban sudah tidak bisa tertolong dan mengakibatkan korban meninggal dunia,” paparnya.
Atas kejadian itu, Satreskrim Polresta Kendari melalui tim Buser 77 mengindentifikasi keberadaan tersangka dan diketahui tersangka berada di Kecamatan Lasolo Konawe Utara.
Saat penangkapan, polisi berhasil mengamankan dari tangan tersangka yakni 1 buah parang yang digunakan oleh tersangka, dan kini tersangka telah diamankan di Polresta Kendari untuk dilakukan penyidikan.
“Untuk tersangka diancam dengan hukuman pidana mati atau 20 tahun kurungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 365 ayat (4) Sub Pasal Pasal 351 Ayat 3 KUHP,” tutup Fitrayadi. (**)
Penulis: Afdal
Komentar