Harianpublik.id,Kendari – Pemerintah Kota (Pemkot) Kendari menegaskan komitmennya dalam mendukung perlindungan hak kekayaan intelektual, khususnya di sektor musik dan lagu, guna mendorong pertumbuhan ekonomi kreatif yang sehat dan berkeadilan di daerah.
Hal ini disampaikan oleh Wakil Wali Kota Kendari, Sudirman, saat menghadiri sekaligus memberikan sambutan pada kegiatan Sosialisasi Royalti atas Penggunaan Komersial Lagu dan/atau Musik yang digelar di salah satu hotel di Kota Kendari, pada Kamis (25/6/2026).
Acara yang diinisiasi oleh Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tenggara ini turut menghadirkan narasumber dari Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum RI dan Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN). Agenda ini diikuti oleh para pelaku usaha komersial, seperti pemilik kedai kopi (coffee shop), tempat hiburan, pusat perbelanjaan, serta para pelaku seni lokal di Kota Kendari.
Wakil Wali Kota Kendari, Sudirman, menyampaikan apresiasi dan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada Kanwil Kemenkumham Sultra atas penyelenggaraan sosialisasi tersebut. Menurutnya, kegiatan ini merupakan langkah strategis dalam membangun kesadaran hukum masyarakat sekaligus memperkuat pelindungan kekayaan intelektual sebagai fondasi penting bagi ekonomi daerah.
“Seiring dengan berkembangnya sektor perdagangan, jasa, pariwisata, dan ekonomi kreatif di Kota Kendari, perlindungan terhadap hak cipta menjadi semakin penting. Karya musik yang dimanfaatkan dalam berbagai kegiatan usaha memiliki nilai ekonomi yang harus dihormati, sehingga para pencipta dan pemegang hak dapat terus berkarya dan berkontribusi bagi kemajuan bangsa,” ujar Sudirman.
Ia juga menambahkan bahwa, kepatuhan terhadap kewajiban pembayaran royalti merupakan bentuk nyata penghormatan atas hak ekonomi para pencipta dan pemilik hak terkait. Pemenuhan kewajiban ini juga dinilai akan menciptakan iklim investasi dan usaha yang sehat, berkeadilan, serta memberikan kepastian hukum bagi semua pihak.
Lebih lanjut, Pemerintah Kota Kendari menyatakan dukungan penuh terhadap langkah-langkah yang ditempuh oleh Kementerian Hukum, DJKI, dan LMKN dalam membangun sistem pengelolaan royalti yang transparan, akuntabel, dan semakin baik di Indonesia. Sudirman berharap melalui sinergi yang kuat antara pemerintah, pelaku usaha, dan pemangku kepentingan, ekosistem usaha yang taat hukum dapat terwujud di Kota Kendari.
“Melalui kegiatan ini, saya berharap para pelaku usaha semakin memahami hak dan kewajibannya dalam pemanfaatan lagu dan/atau musik untuk kepentingan komersial. Dengan tumbuhnya kesadaran hukum ini, kita dapat mendukung keberlanjutan industri musik nasional, sekaligus menjadikan Kota Kendari sebagai kota yang menghargai kreativitas dan menjunjung tinggi perlindungan kekayaan intelektual,” pungkasnya.
Melalui kegiatan sosialisasi ini, para peserta diberikan pemahaman mendalam mengenai ketentuan hukum hak cipta, mekanisme penghimpunan dan distribusi royalti melalui LMKN, perkembangan kebijakan terbaru, serta ruang diskusi teknis bersama narasumber untuk menyampaikan aspirasi dan kendala regulasi yang dihadapi di lapangan oleh para pelaku usaha maupun pelaku seni lokal. (**)








Komentar