Pemkot Kendari Tetapkan Zakat Fitrah 1443 Hijriah, Ini Besarannya

Harianpublik.id,Kendari – Pemerintah Kota (Pemkot) melalui Kesra Setda Kota Kendari menggelar rapat penetapan besaran Zakat Fitrah 1443 Hijriah/2022 Masehi yang dihadiri Kemenag Kota Kendari, Baznas Kota Kendari, MUI Kota Kendari dan Para Koordinator PHBI se Kota Kendari pada Jumat (8/4).

Adapun Besaran Zakat Fitrah 1443 H/2022 M sebagai berikut:

1. Beras Kualitas Terbaik/Premium Pandan Wangi dan sejenisnya Rp37.000 atau 3,5 Liter Per Jiwa.

2. Beras Kepala dan Sejenisnya Rp33.000 atau 3,5 Liter Per Jiwa.

3. Beras Ciliwung Rp30.000 atau 3,5 Liter Per Jiwa.

4. Beras Dolong Rp27.000 atau 3,5 Liter Per Jiwa.

5. Sagu/Jagung/Ubi Rp20.000 atau 3,5 Liter Per Jiwa.

Sementara itu, untuk Infaq Rp20.000 per Kepala Keluarga (KK) disetor ke Kantor Baznas Kota Kendari, 5% untuk Amil Zakat.

Kepala Bagian Kesejahteraan Rakyat (Kabag Kesra) Pemkot Kendari,Hendra Jaya menjelaskan bahwa Pemkot Kendari telah menggelar rapat penetapan besaran Zakal Fitrah 1443 H/2022 M.

Sambung dia, penerimaan dan penyaluran Zakat Fitri tetap mengkuti prokes. Sementara itu, Zakat Fitrah maupun Zakat Maal dilaporkan pada Baznas Kota Kendari melalui Pemerintah Kelurahan/Kecamatan.

“Penentuan tempat sholat Idul Fitri 1443 H/ 2022 M dilaksanakan di masing masing Koordinator Wilayah PHBI. Untuk lokasi baru silahkan memndaftarkan di Bagian Kesra Setda Kota Kendari. Sedangkan pelaksanaan sholat Idul Fitri 1443 H tetap mengikuti prokes,” ucapnya.

“Kemudian untuk takbir keliling dilaksanalan di masing-masing masjid (Sesuai Edaran Menteri Agama). Hasil dari pada penetapan Zakat Fitri hari ini akan dibuatkan SK,” tandas Kabag Kesra. (**)

Komentar