Pemkot Kendari Tetapkan Nilai Zakat Fitrah 2024, Berikut Besarannya

Harianpublik.id,Kendari – Pemerintah Kota (Pemkot) Kendari telah menetapkan nilai besaran Zakat Fitrah 1445 Hijriah/2024 Masehi di lingkup Kota Kendari.

Rapat penetapan Zakat Fitrah digelar bersama Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kota Kendari dan Pengurus Hari Besar Islam (PHBI) di Aula kantor Balaikota Kendari, Senin (18/3/2024).

Penetapan besaran zakat fitrah tahun ini berdasarkan hasil survei harga kebutuhan pokok masyarakat, seperti beras, satu, jagung, dan umbi-umbian lain di pasaran.

Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Kendari, Ridwansyah Taridala, mengatakan bahwa penetapan besaran zakat tersebut berdasarkan hasil diskusi bersama Baznas dan seluruh pihak berkepentingan lain untuk dija sebagai rujukan besaran zakat yang harus dibayarkan oleh masing-masing jiwa.

“Penetapan besaran nilai zakat fitrah tahun ini lebih awal kita tetapkan, sehingga bisa segera disosialisasikan ke pengurus masjid atau Amil Zakat di setiap kecamatan se- Kota Kendari,” ucapnya.

Sementara itu, Ketua Badan Amil Zakat (Baznas) Kendari, Amri Nasir, menyampaikan jika Bulan Ramadhan kali ini pembahasan soal zakat dilakukan lebih awal agar bisa segera ditindaklanjuti oleh seluruh pihak.

“Kalau tahun lalu itu selalu kita bahas di pertengahan Ramadhan, namun sekarang sengaja dilakukan lebih awal agar ada kesempatan disosialisasikan,” tuturnya.

Amri menambahkan, hal ini juga dilakukan agar para panitia zakat (Unit Pengumpul Zakat atau Lembaga Amil Zakat) bisa segera mengumpulkan lalu menyalurkan zakat tersebut kepada penerima yang berhak lebih cepat sebelum Hari Raya Idul Fitri.

“Kalau bagian penerima zakat di masjid-masjid cepat mengumpulkan, bisa juga cepat didistribusikan ke warga yang membutuhkan,” katanya.

Olehnya itu, dia mengimbau kepada seluruh masyarakat Kota Kendari untuk segera membayar zakatnya kepada panitia zakat mulai hari ini sampai dengan malam takbiran.

Adapun besaran nilai zakat fitrah yang harus dibayarkan setiap jiwa yang sudah ditetapkan oleh Pemkot Kendari untuk dipungut oleh masing-masing Amil zakat se- Kota Kendari,sebagai berikut:

  1. Beras Super 3,5 liter atau senilai Rp59.000 per jiwa.
  2. Beras Premium 3,5 liter atau senilai Rp53.000 per jiwa.
  3. Beras Dolog 3,5 liter atau senilai Rp44.000 per jiwa.
  4. Sagu 3,5 liter atau senilai Rp31.000 per jiwa.
  5. Jagung 3,5 liter atau senilai Rp38.000 per jiwa.
  6. Umbi-umbian senilai Rp37.000 per jiwa.

Penulis: Hasrul Tamrin

Komentar