harianpublik.id-Koltim – Pj Bupati Kolaka Timur (Koltim), H. Sulwan Aboenawas melantik sebanyak 141 pejabat fungsional. Pengambilan sumpah jabatan itu melalui penyetaraan jabatan administrasi lingkungan Pemda Koltim, Jumat (31/12) di Aula Pemda Koltim.
Turut hadir dalam pelantikan ini, Ketua DPRD Koltim Hj Suhaemi, Pj Sekda Koltim H Belli, Anggota DPRD Koltim Ramli Majid, dan sejumlah pimpinan OPD serta tamu undangan lainnya di lingkup Pemda Koltim.
Pj Bupati menyampaikan bahwa penyetaraan jabatan merupakan bagian dari penyederhanaan struktur organisasi. Dimana, jabatan pengawas atau Eselon IV yang memiiki tugas dan fungsi jabatan berkaitan dengan pelayanan teknis fungsional yang berbasis keahlian, atau keterampilan tertentu di alihkan ke dalam jabatan fungsional.
Pelantikan tersebut berdasarkan persetujuan Menteri Dalam Negeri Nomor 800/8181/OTDA, perihal persetujuan penyetaraan jabatan di lingkungan pemerintah daerah kabupaten di Provinsi Sulawesi Tenggara. Dimana terdapat 148 orang pejabat pengawas atau Eselon IV di lingkup Pemerintah Kabupaten Koltim, yang akan dialihkan ke dalam jabatan fungsional. Namun karena adanya beberapa pejabat pengawas yang berhalangan tetap baik itu mutasi, BUP, dan Anumerta, sehingga baru pejabat pengawas yang akan dialihkan sebanyak 141 orang saja.
“Penyetaraan jabatan, tidak akan berdampak pada kesejahteraan bapak ibu sekalian. Sebab tunjangan jabatan dan tunjangan tambahan penghasilan yang diperoleh, masih sama dengan tunjangan jabatan dan tunjangan tambahan penghasilan pada jabatan struktural sampai dengan adanya peraturan presiden, yang mengatur tentang tunjangan yang berdampak pada penyetaraan jabatan ini,” ucap Sulwan Aboenawas.
Selain itu, lanjut dia, dengan adanya penyederhanaan struktur organisasi melalui penyetaraan jabatan ini yang berorientasi pada keahlian dan keterampilan, diharapkan dapat lebih meningkatkan kinerja, integritas dan profesionalitas dalam tugas dan fungsinya.
“Maka apa yang menjadi cita-cita kita bersama Daerah Kabupaten Kolaka Timur dapat tercapai,” tutupnya.
Berdasarkan data Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Koltim, kegiatan ini berdasarkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 17 Tahun 2021 Tentang Penyetaraan Jabatan Administrasi ke Dalam Jabatan Fungsional. Lalu, Surat Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri Nomor 800/8181/OTDA Tanggal 10 Desember 2021 perihal Persetujuan Penyetaraan Jabatan Dilingkungan Pemerintahan Daerah Kabupaten di Provinsi Sulawesi Tenggara.
Terakhir, Surat Sekretaris Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 821.29/6079 Tanggal 28 Desember 2021 Perihal Sersetujuan Penyetaraan Jabatan Administrasi ke dalam Jabatan Fungsional pada Kabupaten Kota Se-Sultra.
Masih data BKPSDM, untuk penyetaraan jabatan administrasi ke jabatan fungsional Kabupaten Koltim, setelah mengusulkan sebanyak 165 jabatan, dan yang direkomendasikan sebanyak 148 pejabat Eselon IV, untuk dialihkan ke jabatan fungsional berdasarkan rekomendasi tersebut. (**)
Sumber Data: Diskominfo Koltim
Komentar