Harianpublik.id,Muna – Kepolisian Resort (Polres) Muna berhasil mengungkap dan menyita sebanyak 1,400 liter (1,4 ton) minuman keras tradisional jenis arak dan kameko, di Desa Lupia, Kecamatan Kabangka, pada Sabtu (5/8/2023).
Penyitaan itu dilakukan personil Satuan Tugas Penegakan Hukum, (Satgas Gakkum) dan Satgas preventif Ops Sikat- Anoa 2023, terkait penanggulangan penyakit masyarakat dengan sasaran miras, peredaran dan penyalahgunaan narkoba, judi, praktek prostitusi, premanisme dan kejahatan jalanan. Operasi tersebut dipimpin lansung oleh Kepala Satuan Tugas Penegakan Hukum.
Kapolres Muna AKBP Mulkaifin Melalui Kasatgas Gakkum IPTU Arman mengatakan minuman keras tradisional tersebut disita dari salah seorang warga inisial LK asal Desa Lupia, Kecamatan Kabangka, Kabupaten Muna.
“Barang bukti yang disita arak sebanyak 1,400 liter (1,4 Ton) dan jenis Kameko sebanyal 15 jerigen isi 20 liter atau 300 liter,” jelas IPTU Arman.
“Pelaku merupakan TO OPS SIKAT ANOA 2023 Polres Muna,” tutupnya. (**)
Penulis: Rixan Ardian











Komentar