HarianPublik.id,Muna – Kepolisian Resort (Polres) Muna berhasil menangkap seorang pria berisinial A terkait dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO).
Kapolres Muna AKBP Indra Sandy Purnama Sakti melalui Wakapolres Kompol Andi Usri menjelaskan bahwa penangkapan bermula dari tersangka memasuki sebuah hotel di Kota Raha. Pelaku menggunakan aplikasi Michat untuk mencari pelanggan sambil menunggu di kamar hotel.
“Kemudian, pelanggan berinisial D menghubungi tersangka melalui aplikasi Michat dan terjadi kesepakatan antara keduanya dengan harga sebesar Rp.400.000,” jelasnya kepada awak media, pada Sabtu (9/11/2024).
“Pelanggan D lalu datang menemui tersangka di hotel untuk memberikan uang sesuai dengan kesepakatan mereka,” sambung Kompol Andi Usri.
Selanjutnya, tersangka memberitahu S sebagai korban perdagangan orang bahwa telah ada tamu atau pelanggan menunggu di salah satu kamar hotel.
“Saat itulah anggota kepolisian melakukan penggerebekan di hotel tersebut tepatnya pada tanggal 6 November 2024,” jelasnya.
Sebagai barang bukti, polisi mengamankan empat lembar uang pecahan Rp100, satu unit handphone dan casing handphone.
Sebagai ganjaran atas perbuatannya, pelaku terancanm hukuman paling singkat 3 tahun dan paling lama 15 tahun penjara. (**)
Penulis: Rixan Ardian













Komentar