Senior Comersial PT Dokmor Pastikan Dokumen Perizinan Rampung Pekan Depan

Harianpublik.id,Konawe Selatan – Senior Comersial Officer Perusahaan Galangan Kapal PT. Dokmor Optima Kajayan, Imran Wahid memastikan dokumen perizinan rampung pekan depan. Dokumen itu berupa izin operasional dan izin pembangunan dan pengembangan terminal khusus dari Kementerian Perhubungan.

Hal itu diungkapkan Imran dalam konfferensi pers di salah satu warkop di Kota kendari, pada Rabu (1/2/2023).

“Inshaa Allah paling lama dua pekan kedepan kami sudah mendapatkan izin tersus, kemudian di izin operasional dari Kemeterian Perhubungan,” terang Imran.

Ia mengaku, jika dipresentasekan dokumen perizinan PT. Dokmor Optima Kajayan telah mencapai 90 persen dan 10 persennya tinggal menunggu dokumen yang diterbitkan oleh Kementerian Perhubungan melalui sistem sehati.

Sementara itu, untuk mendapatkan izin operasional terlebih dahulu memiliki izin terminal khusus dengan persyaratan administarasi pertama, surat permohonan, Nomor Induk Berusaha, izin komersial, izin usaha dengan bidang usaha. Hal itu sebagaimana tercantum dalam Peraturan Menteri Perhubungan yang mengatur tentang terminal khusus dan TUKS, tanda bukti status kepemilikan hak atas tanah atau tanda bukti perjanjian pemamfaatan tanah.

“Nah untuk status kepemilikan hak atas tanah PT Dokmor, kami sudah mensertifikatkan semua lahan dan bukan hanya di darat laut pun yang meruapakan lokasi PT Dokmor kami sudah ada berupa PKKPRL yang diterbitkan Kementerian Kelautan dan Perikanan,” cetusnya.

Selanjutnya yang kedua, papar Imran, kajian tekhnis rencana alur keluar masuk tarsus, kajian tekhnis kedalaman kolam tarsus, rencana volume bongkar muat, dan frekuensi kunjungan kapal serta rencana ukuran (tonase dan panjang) kapal terbesar yang akan sandar/tambat, kajian tekhnis rintangan navigas-pelayaran, dan kajian tekhnis rencana kebutuhan saranabantu navigasi-pelayaran.

Ketiga, rencana gambar denah, tampak, potongan dan ukuran dimensi serta jenis material konstruksi, koordinat geografis minimal 4 titik, peta daerah lingkungan kerja dan daerah lingkungan kepentingan tertentu tarsus, peta situasi tarsus terhadap instansi/bangunan lain,

Sementara yang keempat, berita acara peninjauan dan evaluasi rencana pembangunan tarsus oleh syabandar pada pelabuhan terdekat dan distrik navigasi berupa data fasilitas sandar, koordinat geografis dan rencana alur keluar masuk dan sarana bantu navigasi-pelayaran.

“Dari semua dokumen yang telah kami sebutkan tadi, yang tidak kalah penting adalah berita acara survei oleh syabandar setempat dan kami sudah disurvei sabanyak 3 kali,” paparnya.

Terakhir yang kelima, yaitu Izin lingkungan lingkungan sesuai ketentuan undang-undang.

“Izin lingkungan ini merupakan kewajiban perusahaan namun untuk izin lingkunangan PT Dokmor bukan AMDAL yakni UKL-UPL yang nantinya akan meningkat menjadi AMDAL,” bebernya lagi.

Menyikapi pemberitaan sebelumnya terkait izin operasional PT Dokmor yang belum ada, kata Imran, pihaknya telah mendapatkan surat teguran dari Syahbandar Lapuko untuk menghentikan operasional sementara.

“Kesalahan kami yakni miskomunikasi dengan syahbandar setempat. Sebab telah berkegiatan tanpa menunggu izin operasional yang keluar,” akuinya.

Dia menambahkan, ada pertimbangan khusus terkait pemberdayaan masyarakat lokal berupa tenaga kerja.

“Jika dilihat dari sisi kemanusian, kami prihatin masyarakat sekitar yang merupakan para nelayan sebab lautnya sudah kita pake, sementara kesempatan kerja belum kita berikan,” pungkas Imran. (**)

Penulis: Afdal

Komentar