Tiga Kali Masuk Penjara, Residivis di Kendari Kembali Ditangkap Polisi

Harianpublik.id,Kendari – Kepolisian Resort Kota (Polresta) Kendari berhasil melakukan penangkapan terhadap terduga pelaku percobaan pencurian dengan kekerasan yang terjadi di Jalan Made Sabara Kelurahan Korumba Kecamatan Mandonga Kota Kendari, pada 10 November 2022 lalu.

Kapolresta Kendari Muh Eka Faturrahman melalui Kasat Reskrim Polresta Kendari AKP Fitrayadi mengatakan, terduga pelaku berinisial R, ditangkap pada Rabu 7 Desember 2022 sekitar pukul 00.00 Wita, oleh Tim Buser77 Satreskrim Polresta Kendari.

AKP Fitrayadi juga menjelaskan kronologi kejadian, yakni saat korban sementara mengendarai sepeda motor. Tiba-tiba, terlapor (terduga pelaku) datang dari arah belakang sebelah kanan dan langsung menarik tas milik Korban sehingga tali tas korban putus dan motor korban terjatuh dan menyerempet motor teman Korban sehingga motor teman Korban jatuh.

“Akibat kejadian tersebut korban mengalami luka pada lengan kanan, bengkak pada dahi sebelah kanan, luka dan memar pada batang hidung serta memar pada pinggang sebelah kanan korban serta teman korban mengalami luka dan bengkak pada pergelangan kaki sobelah kanan,” papar AKP Fitrayadi.

“Setelah Penyidik menemukan bukti permulaan yang cukup, selanjutnya Tim Buser77 Satreskrim Polresta Kendari melakukan pencarian terhadap tersangka dan setelah posisi Tersangka diketahui kemudian Tim melakukan penangkapan terhadap tersangka dan berhasil diamankan di Prempatan Ex.MTQ (Jl. Abunawas Kelurahan Bende Kecamatan Kadia Kota Kendari),” sambungnya.

Lebih lanjut, AKP Fitrayadi menyampaikan bahwa berdasarkan keterangan terduga pelaku, ternyata pelaku juga telah melakukan tindak pidana pencurian dengan kekerasan di 6 tempat di berbeda di wilayah hukum Polresta Kendari.

“Terduga pelaku merupakan residivis tindak pidana pencurian dengan kekerasan yang mana sudah 3 kali ditahan di Rutan kelas IIA Kota Kendari,” ungkapnya.

Untuk diketahui Barang bukti lain yang juga di amankan pada Terduga Pelaku inisial R antara lain :
– 2 (dua) buah velg motor berwarna putih
– 2 (dua) buah ban
– 1 (satu) buah tas berwarna cokelat
– 1 (satu) buah tas berwarna hitam
– 1 (satu) buah dompet berwarna merah muda
– 1 (satu) buah dompet berwarna merah maroon

Barang bukti tersebut diatas merupakan hasil kejahatan yang mana barang-barang tersebut merupakan milik korban korban yang dijambret dan dibegal oleh pelaku.

Selain itu juga, mengamankan satu buah senjata tajam jenis kris yang berada dalam tas dari Tersangka yang digunakan untuk melakukan tindak pidana pencurian dengan kekerasan. Dan mengamankan satu buah bom alat isap sabu dan 2 (dua) buah timbangan digital yang mana Tsk REY ini juga di duga merupakan bandar narkoba (sabu sabu). (**)

Penulis: Rixan Ardian

Komentar