Usai Divonis 1 Tahun, Nia Ramadhani Ajukan Banding

harianpublik.id-Nia Ramadhani, Ardi Bakrie, dan sopir pribadi mereka Zen Vintanto resmi mengajukan banding setrelah divonis 1 rahun penjara dalam kasus narkoba.

Dilansir dari Detik.com, Pengacara Nia Ramadhani cs, Waode Nur Zainab mengatakanpp kliennya sudah resmi mengajukan banding.



“Pak Ardi, Bu Nia, Pak Ivan, sudah menyatakan banding di hadapan hakim sesaat setelah pembacaan putusan. Akta banding juga sudah ditandatangan dan diajukan oleh kami, penasihat hukum,” kata Waode Nur Zainab.

Nia Ramadhani sejak mendengarkan tuntutan hingga vonis yang ternyata jauh dari harapan selalu terlihat menangis. Begitu juga ketika usai mendengar pembacaan vonis yang menjatuhkan hukuman pada dirinya dan suami satu tahun penjara.

Saat ini, kondisi Nia Ramadhani disebut sudah baik-baik. Nia Ramadhani bersama Ardi Bakrie dan sopir pribadinya juga masih menjalani rehabilitasi.

“Alhamdulillah kondisi baik,” kata pengacaranya.

“Setahu saya iya (masih rehabilitasi),” sambungnya.

Dukungan untuk Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie juga beredar melalui munculnya petisi mendukung ketiganya tak dipenjara melainkan rehabilitasi.

Petisi dalam change.org itu menargetkan 5.000 tanda tangan. Tertulis dalam petisi tersebut ‘Rehabilitasi untuk Ardi Bakrie, Nia Ramadhani dan Zen Vivanto’.

Saat ini, tanda tangan pada petisi itu sudah hampir memenuhi target. Setelah ditangkap, Nia Ramadhani cs sudah menjalani rehabilitasi di salah satu panti rehab yang ada di kawasan Bogor, Jawa Barat, selama 6 bulan.

Petisi itu juga disebarluaskan oleh kerabat dan sahabat Nia Ramadhani, salah satunya Prita Aunalal, sang asisten.

“Temen2 yang berkenan boleh minta tolong isi petisi ini ya.. Gampang banget kok cuma perlu email. Mungkin aja bisa membantu kalo kita sama2,” tulis Prita.

Begitu juga hal yang ditulis oleh asisten Nia Ramadhani lainnya, Theresa Wienathan.

“Jujur masih speechless.. Dan banyak yg komen, kontek nanya ini itu yang terdengar sangat janggal.. Yuk kita TTD petisi ini.. semoga ada keadilan yg bs DITEGAKan,” tulis Theresa Wienathan. (**)

Komentar