Harianpublik.id,Muna – Seorang pria asal Kelurahan Waumere, Kecamatan Tikep, Kabupaten Muna Barat (Mubar), Sulawesi Tenggara (Sultra) berinisial LD MIS (29) ditangkap oleh Personil Unit Lidik Satresnarkoba Polres Muna karena miliki narkotika jenis sabu-sabu seberat 1,24 gram.
Kapolres Muna AKBP Mulkaifin melalui Kasat Narkoba IPTU Junaidi mengungkapkan, LD MIS ditangkap karena tertangkap tangan memiliki, menyimpan, menguasai, menyediakan 6 sachet shabu yang disimpan di dalam rumahnya dengan maksud untuk dijual/ditempel (menjadi perantara dalam jual beli) berdasarkan petunjuk/arahan dari pemilik shabu.
“Tersangka LD MIS diduga menjadi perantara dalam jual beli atau memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman,” jelas IPTU JunaidiRabu (10/8/2022).
“Tersangka ditangkap pada hari Minggu tanggal 7 Agustus 2022 sekitar jam 23.00 Wita di rumahnya Kelurahan Waumere Kacamatan Tikep Kabupaten Muna Barat,” paparnya lebih lanjut.
Kata IPTU Junaidi, saat diamankan ditemukan Barang Bukti Shabu sebanyak 6 sachet dengan berat bruto 1,24 gram, 1 buah handphone Realme C-11, 7 sachet kosong, 2 sendok takar, 2 Sumbu, 1 batang pireks, 1 korek gas, 1 bong, dan 1 gunting.
“Tersangka diduga melanggar dalam Pasal 114 Ayat (1) Subs Pasal 112 Ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Ancaman hukuman penjara minimal 5 tahun maximal 20 tahun,” tutup IPTU Junaidi. (**)
Penulis: Rixan Ardian







Komentar