ASN Dilarang Like, Komen dan Share Stiker Capres-Cawapres

Harianpublik.id – Untuk menjaga netralitas, Aparatur Sipil Negara (ASN) dilarang untuk berinteraksi dengan capres dan cawapres di media sosial, termasuk dilarang like, komen dan share stiker capres – cawapres di sosmed.

Hal itu seperti yang diungkapkan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Abdullah Azwar Anas, pada Kamis (9/11/2023).

“ASN diimbau untuk tidak berinteraksi dengan para capres-Cawapres di media sosial. Termasuk memberikan like dan komen di unggahan mereka, juga tidak boleh share stiker di WA,” katanya seperti dikutip dari Detikcom.

Lebih lanjut ia menambahkan, pihaknya bersama Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu), Polri, hingga Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) telah menyepakati nota kesepahaman menyangkut netralitas ASN.

“Dan juga dengan pihak-pihak lain, kita telah sepakat ASN harus netral,” imbuhnya.

Selain itu, pihaknya juga telah menyiapkan sanksi terhadap para ASN terkait yang masih nekat melanggar aturan. Bentuknya beragam, mulai dari teguran hingga sanksi pidana.

“Kita telah mempunyai kesepakatan, di mana itu yang teguran ringan, sampai nanti kepada pidana jika ASN melakukan pelanggaran berat,” pungkasnya. (Red)

Komentar