Harianpublik.id,Konawe Kepulauan – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Konawe Kepulauan (Konkep) menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) Pengawasan Tahapan Kampanye Pemilu 2024.
Rakor ini bertujuan untuk mengoptimalkan tahapan pengawasan kampanye menjelang proses Pemilu, dengan melibatkan peserta yang merupakan anggota Panwas dari seluruh Kecamatan se Konkep, pada Senin (11/12/2023).
Pemaparan soal pengawasan kampanye politik yang dilaksanakan sejak 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024 menjadi agenda utama. Kemudian dilanjutkan dengan diskusi berkaitan dengan tahapan pengawasan kampanye Pemilu.
Koordinator Divisi Hukum Pencegahan Partisipasi Masyarakat dan Hubungan Masyarakat (HP2H), Irmawati menuturkan bahwa rakor ini penting dilakukan yang bertujuan untuk menyamakan persepsi guna memastikan kampanye berjalan dengan aman, damai, dan kondusif.
“Rakor ini untuk memastikan jalannya pengawasan pada masa kampanye berjalan sesuai dengan regulasi yang berlaku,” terangnya.
Irmawati menegaskan, Pengawas Pemilu harus tuntas memahami regulasi saat melakukan pengawasan di lapangan. Sebab dalam tahapan kampanye banyak potensi pelanggaran yang mungkin terjadi. Selain itu, memastikan pihak-pihak yang dilarang dalam politik praktis dalam hal ini ASN TNI/Polri Kades, perangkat desa, dan BPD.
“Mereka harus dipastikan tidak terlibat dalam pelaksanaan kegiatan kampanye baik sebagai peserta kampanye, tim kampanye atau pelaksana kegiatan kampanye,” tegasnya.
Sementara itu, salah satu narasumber rakor Bawaslu tersebut yang juga mantan komisioner Bawaslu, Nur Rahman mengatakan bahwa pihaknya berharap kepada Bawaslu yang merupakan lembaga penegak keadilan dalam pemilu dapat melakukan tugas berdasarkan wewenangnya sesuai dengan mandat Undang Undang.
“Seharusnya kegiatan ini melibatkan peserta unsur Partai Politik, namun tidak masuk dalam perencanaan kegiatan hari ini. Saya sudah konfirmasi untuk kegiatan selanjutnya akan dilibatkan,” tutup Nur Rahman. (**)
Penulis: Fery
Komentar