HarianPublik.id,Kendari – Kantor Wilayah Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Sulawesi Tenggara (Sultra) bakal menggelar perkara dugaan mafia tanah di Kota Baubau usai usai mendapat semprotan emosi dari masyarakat.
Hal itu seperti yang disampaikan Koordinator Bidang Pengendalian dan Penanganan Sengketa Kanwil ATR/BPN Sultra, Jusvantriadi di Kendari, pada Selasa (21/1/2025).
“Kami akan memanggil Kepala Kantor Pertanahan kota Baubau dan Sub Bidang untuk duduk bersama untuk menggelar perkara akan membahas masalah ini,” ucap Jusvantriadi.
Lebih lanjut ia mengungkapkan bahwa pihaknya akan menjadwalkan secepatnya untuk membahas masalah ini.
“Nanti kita akan ketemu di kantor Pertanahan Kota Baubau atau di Kanwil BPN Provinsi Sulawesi Tenggara, nanti saya jadwalkan, iya jadwalkan ya,” perintah Jusvantriadi kepada stafnya.
“Siap pak,” jawab stafnya.
Menanggapi hal itu, Aktivis Masyarakat Kepulauan Buton (Kepton), Muhammad Risman Amin Boti meminta untuk Kanwil ATR/BPN Sultra serius menindaklanjuti.
“Apa yang dikatakan Koordinator Bidang Pengendalian dan Penanganan Sengketa Kanwil ATR/BPN Sultra akan menjadwalkan gelar perkara dalam waktu dekat, maka harus dia buktikan kalau dia berani,” ungkap Risman.
Risman menuturkan bahwa dirinya tidak ingin pengaduan yang disampaikan kepada Kanwil ATR/BPN Sultra berlarut-larut tanpa kejelasan. Menurutnya, itu akan berdampak negatif sehingga harus diselesaikan.
“Jadi pada prinsipnya harus diselesaikan cepat agar kita sebagai masyarakat mendapatkan kepastian hukum yang baik, jangan nanti masyarakat marah-marah baru mau bicara,” tutupnya. (**)












Komentar