Buntu di Gedung Dewan, DPRD Konawe Siap Jemput Bola Gelar RDP Langsung di BWS Sulawesi IV

Harianpunpik.id,Konawe – Ketegangan kembali mengemuka dalam polemik dampak sosial Waduk Ameroro. Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar Komisi II DPRD Kabupaten Konawe bersama Balai Wilayah Sungai (BWS) Sulawesi IV Kendari dan masyarakat pemilik lahan berakhir tanpa kesepakatan. Merasa tak ada kejelasan dan keputusan konkret, DPRD Konawe memastikan akan membawa persoalan ini langsung ke kantor BWS Sulawesi IV.

RDP yang berlangsung di Gedung Gusli Topan Sabara DPRD Konawe, pada Senin (6/1/2025), dihadiri Ketua DPRD Konawe I Made Asmaya, Ketua Komisi II Eko Saputra Jaya bersama anggota, masyarakat terdampak Waduk Ameroro, pihak BPN Konawe, BWS IV Kendari, Biro Pembangunan Provinsi Sultra, Polres Konawe, Kejaksaan Unaaha, kepala desa terdampak, serta para pemilik lahan.

Masyarakat Pertanyakan Transparansi Nilai Ganti Tanam

Dalam forum tersebut, perwakilan pemilik lahan, Wadio, secara tegas mempertanyakan transparansi penentuan nilai tanaman produktif maupun non-produktif.

“Jangan langsung kami diberi nominal akumulasi pembayaran tanpa menjelaskan rincian masing-masing tanaman. Kami ingin tahu dasar dan hitungannya,” tegas Wadio.

Ia mengungkapkan, dari 322 pemilik lahan pada tahap awal damsos, hanya sekitar 30 persen yang menyetujui nilai pembayaran. Sementara 70 persen lainnya menolak karena merasa nominal yang diterima tidak sebanding dengan biaya pengukuran mandiri dan pembersihan lahan.

Menurutnya, pemerintah seharusnya menangguhkan pembayaran sebelum ada ketentuan nilai yang transparan dan disampaikan secara terbuka kepada masyarakat.

BWS: Bukan Kewenangan Kami Menjelaskan Nilai

Menanggapi tuntutan tersebut, pihak BWS Sulawesi IV Kendari menyatakan bahwa mereka telah menjalankan tahapan sesuai prosedur dan tidak berniat menyembunyikan data.

“Kami tidak bermaksud menyembunyikan nilai tanaman produktif maupun non-produktif. Itu bukan kewenangan kami. Penilaian dilakukan oleh lembaga independen,” jelas perwakilan BWS.

Namun pernyataan tersebut justru memicu kekecewaan peserta RDP, karena pejabat yang hadir dinilai tidak memiliki kewenangan mengambil keputusan atau memberikan penjelasan teknis secara detail.

Ketua DPRD: Masyarakat Sudah Jenuh, Harus Ada Titik Terang

Ketua DPRD Konawe, I Made Asmaya, menegaskan bahwa masyarakat sudah terlalu lama menunggu kejelasan. Ia menyayangkan setiap RDP yang digelar hanya dihadiri perwakilan yang tidak memiliki kewenangan strategis.

“Sampaikan salam saya kepada pimpinan BWS dan PPK-nya. Masyarakat sudah jenuh. Setiap RDP yang datang hanya delegasi dan tidak punya kewenangan mengambil keputusan,” tegas politisi PDI-P itu.

Ia menekankan, kehadirannya dalam forum tersebut semata-mata untuk mencari solusi dan memberikan kepastian kepada masyarakat.

“Saya ingin ada titik terang. Masalah ini sudah berlarut-larut dan tidak ada kepastian,” lanjutnya.

DPRD Akan Gelar RDP di Kantor BWS

Karena tak ada titik temu dalam RDP tersebut, DPRD Konawe mengambil langkah tegas. Komisi II diperintahkan untuk menyurat ke BWS Sulawesi IV agar RDP selanjutnya digelar langsung di kantor BWS Kendari, dengan menghadirkan pejabat yang memiliki kewenangan penuh.

“Karena tidak ada titik temu, saya perintahkan Komisi II menyurat ke BWS. Kita gelar RDP di sana bersama perwakilan masyarakat, supaya tidak ada alasan lagi dan masalah ini benar-benar selesai serta menghadirkan rasa keadilan,” tegas I Made Asmaya.

Langkah ini dinilai sebagai bentuk komitmen DPRD Konawe dalam mengawal hak-hak masyarakat terdampak proyek strategis nasional Waduk Ameroro.

Kejaksaan Harap Tak Ada RDP Ketujuh

Di sisi lain, perwakilan Kejaksaan Konawe selaku pengawal Proyek Strategis Nasional berharap polemik ini segera berakhir. Pasalnya, persoalan yang sama telah dibahas berulang kali.

“Kami berharap tidak ada lagi RDP ketujuh. Ini sudah pertemuan kelima. Semoga pada pertemuan berikutnya sudah ada penyelesaian,” ujarnya.

Kejaksaan juga menegaskan komitmennya untuk mengawal proses agar tidak merugikan masyarakat dan tetap sesuai aturan.

Dengan rencana RDP langsung di BWS Sulawesi IV, publik kini menanti apakah langkah “jemput bola” DPRD Konawe mampu memecah kebuntuan dan menghadirkan keadilan bagi ratusan pemilik lahan yang terdampak Waduk Ameroro. (ADV)

Komentar