Harianpublik.id,Kendari – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Kendari menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) pembentukan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) baru, yakni perubahan ketiga Perda Kota Kendari Nomor 5 Tahun 2016.
Hal itu disampaikan dalam rapat paripurna penyampaian pendangan akhir 7 fraksi DPRD Kota Kendari, pada Selasa (21/11/2023).
Rapat ini dibuka langsung oleh Ketua DPRD Kota Kendari, Subhan dan dihadiri Penjabat (Pj) Walikota Kendari, Asmawa Tosepu.
Dalam laporannya, Ketua Badan Pembentukan Perda Ilham Hamra menjelaskan bahwa perubahan ketiga atas Perda Nomor 5 Tahun 2016 tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah Kota Kendari. Pasalnya, peraturan perundang-undangan yang baik memenuhi kebutuhan publik atau kemanfaatan sebagaimana disebutkan dalam pasal 5e No.12 Tahun 2011 tentang pembentukan perundang-undangan. Bahwasannya, setiap peraturan perundang-undangan dibuat karena memang benar-benar dibutuhkan dan bermanfaat dalam mengatur kehidupan bermasyarakat berbangsa dan bernegara.
“Pembentukan peraturan daerah disusun secara terencana terpadu dan terkoordinasi dari perencanaan penyusunan pembahasan dan penetapan pengundangan dan penyebarluasan,” jelas Ilham.
Pembentukan OPD baru berdasarkan surat Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) atas rekomendasi penataan perangkat daerah yakni Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif dan Dinas Kepemudaan dan Olahraga.
“Kemendagri merekomendasikan untuk melakukan penataan perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Daerah Kota Kendari yang meliputi urusan pemerintahan bidang pendidikan kebudayaan, bidang pariwisata, kepemudaan dan olahraga serta penyesuaian laman kreatur Pemadam Kebakaran menjadi Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan,” paparnya.
Ilham menambahkan, penataan tiga perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Kota Kendari dilakukan berdasarkan urusan pemerintah potensi daerah, efisiensi dan efektivitas agar tepat fungsi, tepat kurang beban kerja yang sesuai dengan kondisi nyata di Kota Kendari.
Hasil dari rapat paripurna tersebut, 7 fraksi DPRD Kota Kendari menyatakan setuju dan menerima Raperda pembentukan OPD baru kemudian selanjutnya untuk ditetapkan.
Sementara itu, Pj Walikota Asmawa Tosepu juga menyampaikan bahwa hal itu sebagai upaya Pemerintah Kota Kendari dalam rangka mempercepat tercapainya pembangunan di Kota Lulo ini.
“Peraturan perangkat daerah merupakan unit organisasi yang melaksanakan rencana pembangunan daerah. Dimana lingkup kerja perangkat daerah tercermin dalam tugas pokok dan fungsi yang merupakan representasi dari urusan yang disentralisasikan sebagaimana amanat Undang Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang pemerintahan daerah,” pungkasnya. (**)
Penulis: Elis/Fatma













Komentar