Harianpublik.id,Muna – Kejaksaan Negeri (Kejari) Muna melakukan penggeledahan dan penyitaan sejumlah barang bukti di Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Buton Utara (Butur), pada Rabu (10/6/2026).
Penggeledahan tersebut dilakukan dalam tahapan penyidikan dugaan penyalahgunaan dana hibah KPU Butur Tahun Anggaran 2023–2024.
Kepala Kejaksaan Negeri Muna Indra Thimoty, menjelaskan bahwa tindakan penggeledahan tersebut telah dilengkapi dengan surat perintah penggeledahan yang sah sesuai ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
“Penggeledahan dilakukan sebagai bagian dari strategi penyidikan untuk mengamankan barang bukti agar tidak hilang maupun dimusnahkan oleh pihak terlibat selama proses penanganan perkara berlangsung,” ujarnya.
Proses penggeledahan berlangsung 4 jam lebih, mulai pukul 12.30 hingga pukul 17.00, Dimana tim penyidik berhasil menyita sejumlah barang bukti berupa dua kontainer dokumen , sembilan unit telepon genggam, tiga unit laptop, serta 18 stempel.
Menurut Indra Thimoty, stempel-stempel tersebut ditemukan di dalam brankas bendahara KPU Butur saat proses penggeledahan berlangsung yang di duga barang-barang tersebut terindikasi memiliki keterkaitan dengan dokumen Laporan pertanggung jawaban (LPJ) yang saat ini sedang didalami.
“Batang Bukti stempel tersebut juga akan kami dalami lebih lanjut. Nantinya akan kami cocokan dengan dokumen maupun barang bukti yang telah dimiliki Kejaksaan Negeri Muna,” jelasnya.
Untuk selanjutnya, seluruh barang bukti yang telah disita akan dianalisis lebih lanjut guna mendukung proses penyidikan perkara dugaan penyalahgunaan dana hibah yang nilainya diperkirakan mencapai Rp26 miliar.
Hingga saat ini, penyidik telah meminta keterangan dari sekitar 15 orang terkait perkara tersebut, Kejaksaan Negeri Muna memastikan akan terus menyampaikan perkembangan penanganan kasus kepada publik sesuai tahapan penyidikan yang berjalan. (**)
Reporter: Afrizal












Komentar