Harianpublik.id,Muna – Kejaksaan Negeri (Kejari) Muna melaksanakan pemusnahan sejumlah barang bukti (BB) dari perkara tindak pidana umum yang telah berkekuatan hukum tetap (inkrah), pada Rabu (19/11/2025).
Kepala Kejaksaan Negeri Raha (Kajari) Indra Thimoty melalui Kasi Barang Bukti (BB) Djunaedi menjelaskan bahwa pemusnahan ini mencakup 29 perkara yang telah diputus dan tidak lagi memiliki upaya hukum lanjutan.
“Adapun jenis barang bukti yang dimusnahkan ialah sabu seberat 121 gram, senjata tajam sebanyak 11 buah, pakaian 34 lembar, barang elektronik 5 unit, serta sejumlah barang bukti lainnya sebanyak 54 item,” jelas Djunaedi.
Djuanaedi menambahkan, seluruh barang bukti yang dimusnahkan merupakan perkara yang ditangani periode Juni hingga 31 Agustus 2025, dan seluruhnya sudah inkrah.
Digelar di wilayah kejaksaan Muna, Kegiatan pemusnahan barang bukti ini turut dihadiri perwakilan Polres Muna, termasuk Kasat Narkoba, Kepala BNNK , serta perwakilan dari Pengadilan Negeri Raha. (**)
Reporter: Afrizal







Komentar