Harianpunlik.id,Konawe – Usai beredar dibeberapa media terkait adanya dugaan Oknum Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Konawe menjadi mafia tanah, mendapat tanggapan serius dari Kepala Kantor Pertanahan Konawe, Rahman.
Kata Rahman, sesuai instruksi Menteri Hadi Tjahjanto dan perintah langsung Presiden tidak akan segan untuk memberikan sanksi terberat kepada pihaknya jika terbukti.
“Jika memang ada oknum BPN yang terlibat mafia tanah, kami tidak akan segan untuk memberikan sanksi terberat, sebab Komitmen Bapak Menteri sangat kuat untuk memberantas mafia tanah di seluruh Indonesia termasuk jika itu terjadi di Konawe sesuai perintah Presiden,” tegas Rahman, Rabu (24/8/2022)
Sebab sambung dia, definisi mafia tanah itu adalah sekelompok orang maupun kelompok yang melakukan pemufakatan jahat dengan objek berupa aset tanah milik orang lain.
Namun terkait, tentang oknum BPN Konawe memiliki tanah di Desa Ambondia memang benar ada, namun murni dari hasil pembelian yang diperoleh dengan itikad baik bukan dari cara merampok atau mencaplok punya orang.
“Berdasarkan hasil penelusuran kami, terhadap tanah di Desa Ambondia memang ada beberapa nama orang BPN yang mendapatkan sertifikat, tetapi itu murni dari hasil pembelian yang diperoleh dengan itikad baik bukan dari cara merampok atau mencaplok punya orang dan tidak ujuk-ujuk langsung punya tanah disana,” terangnya.
Bahkan, katanya hal itu juga dapat dipertanggungjawabkan dari para penjual tanah atas tanah yang telah mereka jual kepada orang BPN. Dan para penjual tanah siap dihadirkan dalam rapat dengar pendapat dengan DPRD Provinsi Sulawesi Tenggara.
Lebih lanjut, terkait bahwa Oknum BPN menerbitkan sertifikat dalam hutan lindung iya tegaskan merupakan fitnah yang luar biasa.
“Saya sudah cek data semua sertifikat yang kami keluarkan di Desa Ambondia, tidak ada satupun yang berada di dalam kawasan hutan,” ucap Rahman.
Dia menyebut pihaknya pernah mengukur tanah dalam kawasan hutan berdasarkan penunjukan batas-batas tanah oleh pemohon sertifikat. Akan tetapi bukan berarti kalau sudah diukur langsung terbit juga sertifikatnya.
“BPKH sejak tahun 2021 telah memberikan kami peta kawasan hutan yang menjadi bahan rujukan setiap pengusulan penerbitan sertifikat tanah oleh masyarakat, agar tidak di terbitkan jika masuk dalam kawasan hutan. Oleh karena itu terkait pernyataan mereka bahwa kami menerbitkan sertifikat dalam kawasan hutan adalah tidak benar dan penuh kebohongan,” bebernya lebih lanjut.
Rahman juga menegaskan terkait pernyataan bahwa BPN membagikan tanah milik seseorang, itu merupakan pernyataan yang menyesatkan.
“Tidak mungkinlah itu terjadi, kapasitas BPN kalau petugas ukur hanya mengukur saja sesuai batas-batas yang ditunjukkan oleh pemohon sertifikat. Janganlah terlalu menyebar fitnah berlebihan. Masa petugas yang turun mengukur dianggap membagi bagi tanah,” tegasnya.
Terakhir, ada oknum BPN bekerja sama dengan pemerintah Kecamatan dan Lurah Ambondia dalam menerbitkan Surat Keterangan Tanah (SKT), adalah tidak benar dan pernyataan menyesatkan.
“Kalo ada proses sertifikat di BPN itu karena sudah memenuhi persyaratan khususnya bukti kepemilikan tanah. SKT itu hanya sebagai dokumen tambahan bagi kami, tetapi bukan itu yang menjadi dasar lahirnya sertifikat janganlah orang BPN turun mengukur tanah berdasarkan penunjukan dan pemohon sertifikat kemudian anggota saya dituduh bekerjasama,” harapnya.
Namun terkait dengan permintaan dari ormas AMAM agar proses penerbitan sertifikat disana untuk ditangguhkan dulu karena sedang banyak masalah, akan menjadi pertimbangan agar sertifikat itu diberikan kepada masyarakat. Salah satu tujuannya untuk memberikan kesejahteraan dalam arti luas, tetapi kalau dengan sertifikat justru menyengsarakan masyarakat atau menjadi polemik maka buat apa kami turunkan program pensertifikatan tanah disana.
Dirinya juga mengaku sehubungan rencana DPRD Provinsi Sulawesi Tenggara untuk menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP), dirinya sangat mendukung hal tersebut dan siap hadir.
“Kami berharap betul agar masyarakat di lokasi rencana Pembangunan Bendungan Pelosika benar-benar dijaga, dan kami pastikan dan berjanji jika sudah pada tahap pelaksanaannya dimana BPN sebagai Ketua Panitia Pengadaan Tanah akan bekerja dengan transparan, terbuka dan tidak ada hak-hak masyarakat yang terzalimi,” tukas Rahman. (**)
Penulis: Afdal













Komentar