Pengawasan DPRD Terhadap Pelaksanaan Sistem Merit Manajemen ASN

Harianpublik.id – Undang Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara sebagai pedoman bagi Pegawai Negeri Sipil Indonesia dalam membantu melaksanakan tugas Kepala Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah terhadap pelaksanaan penyelenggaraan pemerintahan daerah. Hal ini tertuang dalam Undang Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah Pasal 208, Kepala Daerah dan DPRD dalam menyelenggarakan urusan pemerintahan dibantu oleh perangkat daerah dan perangkat daerah diisi oleh Pegawai Aparatur Sipil Negara.

Selanjutnya, pada pasal 209 disebutkan bahwa Perangkat Daerah Provinsi terdiri atas Sekretariat Daerah, Sekretariat DPRD, Inspektorat, Dinas dan Badan. Adapun Perangkat Daerah Kabupaten / Kota terdiri atas Sekretariat Daerah, Sekretariat DPRD, Inspektorat, Dinas, Badan dan Kecamatan. Dijelaskan pula bahwa pegawai ASN selain melaksanakan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah juga melaksanakan tugas pembantuan.

Salah satu fungsinya ASN adalah sebagai perekat pemersatu bangsa dan ASN juga memiliki peran selaku perencana, pelaksana, dan pengawas penyelenggaraan tugas umum pemerintahan dan pembangunan nasional melalui pelaksanaan kebijakan dan pelayanan publik yang profesional, bebas dari Intervensi politik, serta bersih dari praktik korupsi, kolusi dan nepotisme.

Kedudukan Kepala Daerah menurut Undang Undang Nomor 5 Tahun 2014 sebagai Pejabat Pembina Kepegawaian, dalam hal penyelenggaraan kebijakan dan manajemen ASN di daerah. Kepala Daerah wajib melaksanakan berdasarkan sistem merit yang mana kebijakan dan manajemen ASN yang didasari pada kualifikasi, kompetensi, dan kinerja secara adil dan wajar dengan tanpa membedakan latar belakang politik, ras, warna kulit, agama, asal usul, jenis kelamin, status pernikahan, umur, atau kondisi kecacatan.

Kewenangan DPRD terkait penempatan jabatan ASN telah tertuang di dalam Undang Undang Nomor 23 tentang Pemerintahan Daerah Tahun 2014. Disebutkan pada pasal 202 yang berbunyi sekretaris dewan dipimpin oleh seorang sekretaris DPRD provinsi
/Kabupaten Kota yang diangkat dan diberhentikan dengan keputusan Gubernur/Bupati/Walikota atas persetujuan pimpinan DPRD provinsi/kabupaten/kota, setelah berkonsultasi dengan pimpinan fraksi. Pasal ini sangat jelas menyatakan bahwa DPRD terlibat secara penuh dalam pengambilan keputusan pemerintah daerah terkait penempatan ASN dalam jabatan sekretaris dewan dalam membantu tugas-tugas kedewanan, sebelum ASN ditempatkan dalam jabatan sekretaris dewan. Pelaksanaannya mengacu pada Undang Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN, Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 juncto Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020 tentang manajemen PNS.

Adapun Jabatan ASN terdiri dari Jabatan Administrasi, Jabatan Fungsional dan Jabatan Pimpinan Tinggi. Namun terlebih dahulu ASN yang akan ditempatkan dalam jabatan harus melalui serangkaian tahapan seleksi terbuka dan uji kompetensi. Uji kompetensi terdiri dari kompetensi teknis, kompetensi manajerial dan kompetensi sosial kultural sehingga ASN dalam melaksanakan tugasnya dapat memberikan pelayanan publik yang profesional dan berkualitas.

Untuk dapat mewujudkan visi misi Kepala Daerah yang telah ditetapkan dan dituangkan kedalam Rencana Pembanguan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) selama lima tahun kepemimpinan kepala daerah tak dapat dipungkiri bahwa peran ASN salah satu bagian terpenting dalam mendukung, melaksanakan dan mengimplementasikan visi misi Kepala Daerah selain dukungan dari warga masyarakat yang dipimpinnya.

Olehnya itu, berdasarkan Undang Undang Nomor 23 Tahun 2014 pasal 100,153 dan 161 sangat dibutuhkan peran dan kewajiban DPRD provinsi kabupaten/kota mengawasi pelaksanaan sistem merit berdasarkan fungsi DPRD dalam Pengawasan pelaksanaan peraturan perundang-undangan lain yang terkait dengan penyelenggaraan pemerintah daerah, sehingga Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah yang telah ditetapkan bersama Kepala Daerah dan DPRD untuk masa bhakti 5 tahun dapat terlaksana dan diwujudkan dengan baik demi kesejahteraan rakyat.

Sementara untuk mempertegas dan mengingatkan kembali sumpah dan janji yang telah diucapkan sebelum menduduki jabatan, Kepala Daerah dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah sebagai berikut:
Sumpah / Janji Kepala Daerah pasal 61
“Demi Allah/Tuhan, saya bersumpah/berjanji akan memenuhi kewajiban saya sebagai Kepala Daerah dengan sebaik-baiknya dan seadil-adilnya, memegang teguh Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dan menjalankan segala undang-undang dan peraturannya dengan selurus-lurusnya serta berbakti kepada masyarakat, nusa, dan bangsa”.

Sumpah /Janji DRPD Provinsi dan Kabupaten / Kota pasal 156-157
“Demi Allah (Tuhan) saya bersumpah/berjanji bahwa saya akan memenuhi kewajiban saya sebagai anggota/ketua/wakil ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Kabupaten / Kota dengan sebaik-baiknya dan seadil-adilnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dengan berpedoman pada Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; bahwa saya dalam menjalankan kewajiban akan bekerja dengan sungguh-sungguh demi tegaknya kehidupan demokrasi serta mengutamakan kepentingan bangsa dan negara daripada kepentingan pribadi, seseorang, atau golongan; bahwa saya akan memperjuangkan aspirasi rakyat yang saya wakili untuk mewujudkan tujuan nasional demi kepentingan bangsa dan Negara Kesatuan Republik Indonesia.”

Penulis: Adi Yusuf Tamburaka (Ketua Umum Pusbakum ASN Pusat Indonesia)

Komentar