Pria di Muna Ditangkap Polisi Saat Membawa Sabu

Harianpublik.id,Muna – Sat Resnarkoba Polres Muna kembali berhasil menangkap seorang pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkotika. Penangkapan itu terjadi di Jalan Kelinci, Kelurahan Raha III Kecamatan Katobu, Kabupaten Muna, Sulawesi Tenggara (Sultra).

Kapolres Muna AKBP Mulkaifin melalui Kasat Narkoba IPTU Junaidi mengatakan, pelaku berinisial J ditangkap pada Kamis (25/8/2022) karena tertangkap tangan saat sedang membawa narkotika jenis Shabu sebanyak 15 sachet.

“Inisial J itu mengemas Shabu tersebut pada harga 200 ribu hingga harga 1,2 juta yang rencananya akan ditempel pada suatu tempat,” ungkap IPTU Junaidi, pada Jumat (26/8).

“Jadi pelaku berencana menempel Shabu itu berdasarkan petunjuk pemilik barang yang diduga berinisial E yang sampai saat ini masih dalam proses pendalaman,” jelasnya.

Lebih lanjut, IPTU Junaidi menyebutkan bahwa menurut pengakuan dari pelaku, tiap satu sachet yang berhasil ditempel maka ia mendapat upah 10 ribu.

“Pengakuan dari pelaku, ia dapat upah 10 ribu untuk tiap satu sachet shabu yang berhasil ditempel,” katanya

Akibat perbuatannya, pelaku diduga melanggar Pasal 114 Ayat (1) Subs Pasal 112 Ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Ancaman hukuman penjara minimal 5 tahun, max 20 tahun. (**)

Penulis: Rixan Ardian

Komentar