Tarif Ojol Naik Mulai Hari Ini, Imbas Kenaikan Harga BBM

Harianpublik.id – Kebijakan pemerintah dengan menaikan harga Bahan Bakar Minyak (BBM) dinilai tidak berpihak kepada masyarakat, utamanya rakyat kecil. Sontak kebijakan itu menuai banyak pro – kontra dari berbagai kalangan sehingga menjadi berbincangan hangat di publik. Bagaimana tidak, kenaikan BBM menimbulkan sejumlah implikasi atau dampak besar. Misalnya, kebutuhan masyarakat ikut naik.

Imbas berikutnya adalah kenaikan tarif ojek online alias ojol yang sudah ditetapkan pemerintah mulai hari ini, Minggu (11/9/2022).

Sebelumnya, pemerintah resmi menaikkan harga BBM jenis pertalite dari Rp7.650 per liter menjadi Rp10 ribu per liter. Begitu juga dengan solar subsidi yang naik dari Rp5.150 menjadi Rp6.800 per liter.

Kemudian, pemerintah juga mengerek harga BBM non subsidi jenis pertamax dari Rp12.500 menjadi Rp14.500 per liter

Kementerian Perhubungan (Kemenhub) resmi menerapkan kenaikan tarif ojek online mulai Minggu (11/9) tengah malam pukul 00.00 WIB,  mengukti kenaikan harga BBM.

Pasalnya, telah beredar luas bahwa tarif akan naik mulai Sabtu (10/9) ini, setelah Kementerian Perhubungan pada pertengahan pekan menyatakan bahwa tarif berlaku 10 September.

“Terbitnya (aturan kenaikan tarif) per 7 September 2022, jadi 7 September tambah tiga hari lagi, 10 September atau 10 September jam 00.00 berlaku tarif baru,” ujar Direktur Jenderal Perhubungan Darat Hendro Sugiatno dalam konferensi pers secara daring, Rabu (7/9).

Dijutip dari CNN Indonesia, Juru Bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati mengatakan sesuai kesepakatan dengan aplikator berlaku 11 september pukul 00.00 WIB atau tengah malam nanti.

Ia menjelaskan tarif ojol dibagi menjadi tiga zona. Untuk zona pertama, tarif batas bawah ojol naik dari Rp1.850 menjadi Rp2.000 dan tarif batas atas naik dari Rp2.300 menjadi Rp2.500.

Sementara, tarif minimal ditetapkan sebesar Rp8.000 sampai Rp10 ribu. Zona ini meliputi Sumatra, Bali, dan Jawa selain Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi.

Untuk zona kedua, tarif batas bawah naik dari Rp2.250 menjadi Rp2.550 dan batas atas naik dari Rp2.650 menjadi Rp2.800. Tarif minimal untuk zona dua adalah Rp10.200 sampai Rp11.200. Zona ini meliputi Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi atau Jabodetabek.

Untuk zona ketiga, tarif batas bawah naik dari Rp2.100 menjadi Rp2.300 dan tarif batas atas naik dari Rp2.600 menjadi Rp2.750. Tarif minimal untuk zona ketiga adalah Rp9.200 sampai Rp11.000. Zona ini meliputi Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara, Maluku, dan Papua. (Redaksi)

Sumber: CNN Indonesia

Komentar