Harianpublik.id,Konawe Kepulauan – Sebanyak empat Perangkat Desa Munse Indah Kecamatan Wawonii Timur Kabupaten Konawe Kepulauan (Konkep) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra), mengundurkan diri dari jabatannya.
Pasalnya, keempat parangkat desa tersebut lebih memilih fokus pada pekerjaan yang saat ini mereka geluti ketimbang menjadi perangkat desa.
Mereka adalah Minsan S.Pd sebagai Sekretaris Desa mundur dikarenakan lulus sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K), Irmayana S.Pd selaku Kepala Urusan (KAUR) Keuangan lebih memilih menjadi tenaga honorer daerah di TK, Fitrah Ramahdan sebagai Kepala Seksi (KASI) Pelayanan mundur dengan alasan fokus menjalankan bisnis keluarga dan Asnal yang sebelumnya menjabat Kepala Dusun (Kadus) II kini lebih memilih bekerja di perusahaan pertambangan.
“Perihal mundurnya keempat perangkat desa ini murni atas permintaan mereka sendiri, tanpa adanya paksaan dari pihak manapun. Bahkan mereka sendiri yang menyodorkan surat pernyataan memundurkan diri dan ditandatangani di atas materai,” ucap Pj Kepala Desa (Kades) Munse Indah, Riansyah SP, saat dihubungi media ini, pada Sabtu (2/3/2024).
Untuk mengisi kekosongan perangkat itu, Kades Riansyah mengaku telah berkoordinasi dengan Dinas terkait dan membentuk Panitia Pengisian Perangkat Desa (P3D), serta Penjaringan dan Penyaringan Bakal Calon Perangkat Desa Munse Indah Tahun 2024 berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2019 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa.
“Sebelumnya kami telah membuka pendaftaran bakal calon Perangkat Desa Munse Indah dimulai sejak tanggal 19 Februari sampai dengan 3 Maret 2024 yang bertempat di Balai Desa Munse Indah. Namun hingga kini belum terpenuhi kuota dari empat posisi/jabatan yang telah disediakan,” papar Riansyah.
Olehnya itu, tambah dia, panitia memperpanjang pendaftaran 7 hari kedepan sampai dengan 10 Maret 2024 mendatang.
Hal ini sesuai amanat Perda Nomor 2 Tahun 2019 di Pasal 19 Ayat 2 bahwasannya apabila dalam masa pendaftaran belum memenuhi kuota posisi/jabatan, maka waktu pendaftaran di perpanjang selama tujuh (7) hari kedepan.
Untuk diketahui, berkait syarat dan ketentuan bakal calon Perangkat Desa Munse Indah tahun 2024 telah disosialisakan dan diumumkan kepada seluruh masyarakat yang bertempat di Balai Desa Munse Indah. (**)








Komentar