Harianpublik.id,Kendari – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sulawesi Tenggara (Sultra) sebentar lagi bakal melakukan rekrutmen Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemilihan Suara (PPS) tenaga (Ad-hoc) tingkat Kecamatan, Kelurahan dan Desa.
Kali ini, proses pendaftaran Ad-hoc berbeda dengan tahun-tahun sebelumnya. Hal ini seperti yang dijelaskan Komisioner KPU Sultra Iwan Rompo Bane saat ditemui di ruang kerjanya pada Rabu (26/10/2022) kemarin.
“Individu yang ingin menjadi penyelenggara pemilu Badan Ad-hoc PPK dan PPS harus mendaftar melalui aplikasi Sistim Informasi Anggota KPU dan Badan Ad-hoc (SIAK-BA). Individu ini harus membuat akun dan nanti ada panduannya, apa saja yang harus dilengkapi kemudian dikirim ke server. Semuanya tersentralisasi melalui aplikasi,” jelas Kordiv Teknis Penyelenggaraan Pemilu ini.
Lebih lanjut, dia memaparkan bahwa dalam proses pendaftaran petugas Ad-hock nanti, tidak ada lagi berhadapan fisik. Semuanya berbasis online jadi aplikasi by aplikasi pendaftar mengirim lewat aplikasi admin kabupaten/kota memeriksa lewat aplikasi.
“Kebijakan KPU RI saat ini tidak lagi menggunakan seperti metode yang lalu yaitu pendaftaran sistim offline, tetapi semuanya menjadi tersentralisasi dalam aplikasi,” tandas Iwan Rompo. (**)
Penulis: Muamar
Komentar